Kebijakan nasional dan iklim investasi : Pemerintah mendorong tarif yang mendukung kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Rekomendasi Kemendagri dan Kemenkeu harus diresapi dengan komprehensif
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Pemerintah sepakat dengan pernyataan fraksi bahwa perlu penambahan ketentuan mengenai pengecualian obyek pajak PBB P2 atas infrastruktur publik seperti jalur kereta api dan moda transportasi massal.
Pemerintah menyadari pentingnya kejelasan redaksional dalam setiap pasal agar tidak menimbulkan multitafsir sebagaimana evaluasi pemerintah pusat, frasa seperti dilakukan bersamaandan akan diperjelas secara teknis dalam penjelasan pasal pasal.
Sistematika Pengaturan
Baca Juga:
Pemda Ngada Gelar Sidang Rancangan Awal RPJMD
Pemerintah sepakat dengan pernyatan Fraksi bahwa perlu adanya konsistensi dalam penulisan sistematika dalam beberapa bagian dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pedoman Umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Minimnya Penjelasan Teknis dalam Draft.
Pemerintah sepakat dengan pernyataan Fraksi bahwa perlu penjelasan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya dan berpotensi menciptakan celah hukum dapat disampaikan bahwa penjelasan teknis serta tata cara dan mekanisme pemungutan dan lain lain akan diatur dalam Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah ini.