Evaluasi atas kebijakan pajak dan retribusi daerah akan dilaksanakan sesuai amanat aturan yang berlaku.
Dalam hal perubahan struktur retribusi daerah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan pemerintah sependapat agar pengelolaan retribusi parkir, persampahan dan perizinan lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah praktek pungutan liar.
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Pemerintah mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Perindo dalam hal pemberian insentif pajak bagi sektor perekonomian yang strategis untuk pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan penerapan pajak dan retribusi yang berkeadilan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pembebasan PBG dan BPHTB sesuai SKB 3 Menteri.
Atas permintaan Fraksi Perindo untuk menurunkan atau mengurangi pajak bagi para investor, akan pemerintah tindaklanjuti sesuai regulasi tentang kemudahan berinvestasi di daerah.
Baca Juga:
Pemda Ngada Gelar Sidang Rancangan Awal RPJMD
Pemerintah sependapat dengan fraksi untuk menggunakan tata bahasa peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Raperda ini sesuai dengan kaidah dan teknik peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Amanat Demokrat
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan dan permintaan klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan atas Perda Nomot 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat pemerintah sampaikan hal-hal sebagai berikut ini.