Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Perindo
Baca Juga:
Karnaval Budaya Nusantara, Awali Festival Wolobobo 2025
Pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan Partai Perindo dalam membahas Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya terhadap beberapa catatan Fraksi dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut ini.
Terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejalan dengan harapan Fraksi untuk tidak memberatkan masyarakat, pemerintah memastikan tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan apabila ada masyarakat yang membutuhkan insentif atau pengurangan maka akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Perindo untuk terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang pajak dan retribusi.
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Dalam pengelolaan pajak dan retribusi, peringatan Fraksi Perindo untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara pertumbuhan dan penetapan pajak dan retribusi akan pemerintah tindak lanjuti berdasarkan pertimbangan yang valid dan sesuai amanat regulasi.
Pemerintah akan berusaha memenuhi harapan Fraksi Partai Perindo untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak dan retribusi melalui pengendalian terukur
Dalam hal pemanfaatan aset daerah pemerintah akan memperhatikan aspek kemanfaatan sosial selain untuk peningkatan pendapatan daerah dan dilaksanakan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tidak menghambat iklim investasi di daerah dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.