NTT.WahanaNews.co-Ngada| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Bontor-Santak di Desa Wate Kecamatan Riung Barat merespon sorotan anggota DPRD Ngada, Alexander Yohanes Songkares terkait belum tuntasnya pekerjaan proyek tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/1/26), Bernadinus Haris Lapu selaku PPK menyatakan telah memberikan adendum waktu 50 hari kepada kontraktor pelaksana.
Baca Juga:
Ada yang Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo: 13 Pegawai ASN Dicopot
Pria yang akrab disapa Aris Lapu ini beralasan, adendum yang diberikan itu dikarenakan kondisi cuaca yang tidak memungkinkan akibat curah hujan yang tinggi dan juga kelangkaan BBM.
Kata Aris Lapu, kondisi tersebut sangat berdampak pada mobilisasi alat, suplai material dan dan pekerjaan konstruksi badan jalan.
Meski demikian lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pengendalian dan monitoring agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan adendum waktu yang diberikan.
Baca Juga:
Dinas PRKP DKI Jakarta Pilih Perusahan Kontruksi Kelebihan SKP Kerjakan Proyek Miliaran
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Bontor-Santak, Bernadinus Haris Lapu.
Aris Lapu menjelaskan, adendum ini merupakan perubahan resmi atas syarat dan ketentuan kontrak awal tanpa melanggar ketentuan teknis maupun administrasi yang berlaku. “Semuanya sudah sesuai aturan,” ketus dia.
Lebih lanjut ia menambahkan, proyek jalan yang bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak Rp 149.800.000 dari pagu anggaran 150.000.000 dengan volume pekerjaan sepanjang 900 meter.