Retribusi atas Penggunaan Peralatan dan Mesin milik Daerah.
Pemerintah sepakat dengan pendapat Fraksi bahwa ketentuan mengenai uraian eksplisit dan mekanisme penyewaan dan penggunaan asset tidak tercantum dalam peraturan daerah ini tetapi spesifik akan diatur dalam peraturan bupati tentang pelaksanaan Perda PDRD dan ketentuan teknis lainnya.
Baca Juga:
Karnaval Budaya Nusantara, Awali Festival Wolobobo 2025
Potensi pungutan Ganda atau tumpang tindih.
Pemerintah sepakat dengan pernyataan Fraksi yang memberikan catatan kritis terhadap kemungkinan tumpang tindih antara pemungutan retribusi dengan pajak pusat atau layanan BLUD. Pemerintah telah menjamin seluruh ketentuan peraturan tentang Pajak Pusat dan Pajak daerah serta ketentuan tentang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah sepakat dengan harapan dan arahan Fraksi yang dimaksudkan agar pelaksanaan perda dapat berjalan secara efektif, transparan dan berkeadilan.
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Pemerintah juga sepakat dengan pernyataan Fraksi agar dapat memanfaatkan dan mengelola Gedung Art Center dan Taman Kartini supaya berpotensi mendatangkan sumber pendapatan baru bagi Pemerintah.
Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi PDIP