Sehubungan dengan permintaan Fraksi Golkar yang mendorong Pemerintah Daerah untuk menjelaskan secara terbuka dasar penentuan tarif dalam lampiran lampiran Perda dapat Pemerintah jelaskan bahwa penetuan tarif sudah berdasarkan :
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penetapan tarif dalam lampiran Peraturan Daerah tersebut diatas dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip : Keadilan dan keterjangkauan masyarakat : tarif telah disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat.
Baca Juga:
Pemda Ngada Gelar Sidang Rancangan Awal RPJMD
Efisiensi dan efektifitas pelayanan : tarif harus mendorong peningkatan kualitas layanan tanpa membebani masyarakat
Biaya penyediaan jasa : Mengacu pada biaya operasional dan pemeliharaan layanan publik seperti kebersihan pasar.
Potensi ekonomi daerah : untuk sektor pariwisata dan tempat usaha, tarif mempertimbangkan daya Tarik dan nilai tambah ekonomi lokal