Kritik terhadap materi substansi dalam Ranperda, dapat pemerintah jelaskan bahwa terhadap materi subtansi dalam Ranperda telah mengikuti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan pemungutan Pajak Reklame pada musim politik berkaitan dengan caleg, dan/atau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat Pemerintah jelaskan bahwa hal itu merupakan pengecualian menurut ketentuan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 3 huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Atas permintaan fraksi untuk menyusun lampiran dan penjelasan teknis sesuai klasifikasi SIPD, mengintegrasikan perubahan Ranperda ini dengan sistem digital pemungutan e-retribusi dan e-tax, menghilangkan multitafsir dalam rumusan pasal-pasal, dapat Pemerintah jelaskan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan karena sistematika dalam Perda ini belum dapat disepadankan dengan SIPD, juga belum dapat disepadankan dengan e-retribusi dan e-tax, dan tidak terdapat multitafsir dalam rumusan pasal-pasal.
Catatan kritis keterlibatan publik dan sosialisasi. Dapat Pemerintah jelaskan bahwa keterlibatan publik dan sosialisasi telah dilakukan pada saat pembentukan Perda Induk. Pada saat pembahasan perubahan Perda ini, pelaksanaannya mengikuti pedoman yang disampaikan dalam Surat Kemendagri. Pemerintah berkomitmen setelah Perda ini ditetapkan akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
Terhadap permintaan fraksi untuk memberikan reward dan punishment kepada OPD pemungut PAD akan menjadi pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan selanjutnya. Terkait dengan Peraturan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diterbitkan Peraturan Bupati Ngada Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Pemda Ngada Gelar Sidang Rancangan Awal RPJMD
Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar
Keterbukaan dalam penentuan tarif Pajak dan Retribusi.