Adapun jenis pajak yang belum dilakukan pemungutan oleh pemerintah hingga saat ini adalah Pajak Sarang Burung Walet karena aktifitas usahanya masih dalam tahap inisiasi.
Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Nasdem
Baca Juga:
Karnaval Budaya Nusantara, Awali Festival Wolobobo 2025
Terhadap pandangan Fraksi Nasdem yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menyampaikan trimakasih dan penghargaan kepada Fraksi karena penyesuaian ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintahsependapat dengan pandangan Fraksi Nasdem yang menekankan pentingnya konsistensi dalam perumusan pasal, agar tidak multitafsir dan memudahkan implementasi oleh Perangkat Daerah maupun Masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi.
Pemerintahsependapat dengan pandangan fraksi untuk menyesuaikan kembali pengecualian obyek PBJT atas makanan/minuman, berupa penyerahan makan dan/minuman dengan mengusulkan peredaran usaha tidak melebihi Rp.1.500.000,- dalam rangka mendukung pengembangan UMKM. [frs]