Potensi Kehilangan Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi bahwa perlu dilakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap potensi-potensi objek yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah lainnya demi mendukung upaya peningkatan PAD dimasa mendatang.
Baca Juga:
Karnaval Budaya Nusantara, Awali Festival Wolobobo 2025
Lampiran Peraturan Daerah tentang Parkir
Pemerintah sependapat dengan pernyataan fraksi bahwa dalam pengelolaan parkir tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan optimasilasi sehingga tidak membuka ruang terjadinya kebocoran dan manipulasi data.
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Pemerintah juga sepakat dengan pandangan Fraksi dan telah menghentikan pola kerjasama yang ada saat ini sambil melakukan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Sewa Peralatan Berat dan Penjualan Bibit/Benih.
Pada lampiran II point F tentang Retribusi Jasa Usaha dan penjualan hasil produksi Usaha Daerah. Berkaitan dengan temuan fraksi yang tidak menemukan pencantuman potensi pendapatan yang berasal dari produksi usaha dinas-dinas teknis dapat dijelaskan bahwa lampiran tersebut masih menjadi lampiran dari peraturan daerah nonor 1 tahun 2024 yang tidak mengalami perubahan.