NTT.WahanaNews.co-Ngada| Pemerintah Kabupaten Ngada terus berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Pemda melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Saat ini Rancangan Perubahan Perda pajak dan retribusi ini pun telah disampaikan kepada DPRD Ngada untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, ketika memberikan penjelasan dalam Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ngada, Rabu, (6/8/2025) menyatakan tekad Pemda Ngada untuk meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan Pajak dan Retribusi.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra terkait Kepatuhan terhadap Regulasi Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Pemerintah sepakat bahwa pengajuan Ranperda ini telah memperhatikan dan menidaklanjuti evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.
Adapun sorotan fraksi mengenai keterlambatan dalam penyusunan Perda awal dapat pemerintah jelaskan bahwa Perda awal telah ditetapkan tepat waktu. Sehubungan dengan kesan pembahasan perubahan Perda ini terkesan tergesa gesa, dapat pemerintah jelaskan bahwa bukan karena lemahnya agenda legislasi dan perencanaan hukum daerah, melainkan disebabkan oleh ketentuan yang disampaikan melalui Surat Mendagri.
Baca Juga:
Pemda Ngada Gelar Sidang Rancangan Awal RPJMD
Urgensi penyesuaian dan perubahan Peraturan Daerah atas pajak dan retribusi.
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi bahwa Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan berbagai potensi yang ada di wilayah ini untuk dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Pemerintah sepakat dengan pandangan fraksi bahwa perumusan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus membawa pengaruh pada efektivitas pemungutan pajak daerah dan kontribusi PAD.
Kritik terhadap materi substansi dalam Ranperda, dapat pemerintah jelaskan bahwa terhadap materi subtansi dalam Ranperda telah mengikuti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan pemungutan Pajak Reklame pada musim politik berkaitan dengan caleg, dan/atau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat Pemerintah jelaskan bahwa hal itu merupakan pengecualian menurut ketentuan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 3 huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Atas permintaan fraksi untuk menyusun lampiran dan penjelasan teknis sesuai klasifikasi SIPD, mengintegrasikan perubahan Ranperda ini dengan sistem digital pemungutan e-retribusi dan e-tax, menghilangkan multitafsir dalam rumusan pasal-pasal, dapat Pemerintah jelaskan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan karena sistematika dalam Perda ini belum dapat disepadankan dengan SIPD, juga belum dapat disepadankan dengan e-retribusi dan e-tax, dan tidak terdapat multitafsir dalam rumusan pasal-pasal.
Catatan kritis keterlibatan publik dan sosialisasi. Dapat Pemerintah jelaskan bahwa keterlibatan publik dan sosialisasi telah dilakukan pada saat pembentukan Perda Induk. Pada saat pembahasan perubahan Perda ini, pelaksanaannya mengikuti pedoman yang disampaikan dalam Surat Kemendagri. Pemerintah berkomitmen setelah Perda ini ditetapkan akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
Terhadap permintaan fraksi untuk memberikan reward dan punishment kepada OPD pemungut PAD akan menjadi pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan selanjutnya. Terkait dengan Peraturan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diterbitkan Peraturan Bupati Ngada Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar
Keterbukaan dalam penentuan tarif Pajak dan Retribusi.
Sehubungan dengan permintaan Fraksi Golkar yang mendorong Pemerintah Daerah untuk menjelaskan secara terbuka dasar penentuan tarif dalam lampiran lampiran Perda dapat Pemerintah jelaskan bahwa penetuan tarif sudah berdasarkan :
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penetapan tarif dalam lampiran Peraturan Daerah tersebut diatas dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip : Keadilan dan keterjangkauan masyarakat : tarif telah disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat.
Efisiensi dan efektifitas pelayanan : tarif harus mendorong peningkatan kualitas layanan tanpa membebani masyarakat
Biaya penyediaan jasa : Mengacu pada biaya operasional dan pemeliharaan layanan publik seperti kebersihan pasar.
Potensi ekonomi daerah : untuk sektor pariwisata dan tempat usaha, tarif mempertimbangkan daya Tarik dan nilai tambah ekonomi lokal
Kebijakan nasional dan iklim investasi : Pemerintah mendorong tarif yang mendukung kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Rekomendasi Kemendagri dan Kemenkeu harus diresapi dengan komprehensif
Pemerintah sepakat dengan pernyataan fraksi bahwa perlu penambahan ketentuan mengenai pengecualian obyek pajak PBB P2 atas infrastruktur publik seperti jalur kereta api dan moda transportasi massal.
Pemerintah menyadari pentingnya kejelasan redaksional dalam setiap pasal agar tidak menimbulkan multitafsir sebagaimana evaluasi pemerintah pusat, frasa seperti dilakukan bersamaandan akan diperjelas secara teknis dalam penjelasan pasal pasal.
Sistematika Pengaturan
Pemerintah sepakat dengan pernyatan Fraksi bahwa perlu adanya konsistensi dalam penulisan sistematika dalam beberapa bagian dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pedoman Umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Minimnya Penjelasan Teknis dalam Draft.
Pemerintah sepakat dengan pernyataan Fraksi bahwa perlu penjelasan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya dan berpotensi menciptakan celah hukum dapat disampaikan bahwa penjelasan teknis serta tata cara dan mekanisme pemungutan dan lain lain akan diatur dalam Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah ini.
Potensi Kehilangan Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi bahwa perlu dilakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap potensi-potensi objek yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah lainnya demi mendukung upaya peningkatan PAD dimasa mendatang.
Lampiran Peraturan Daerah tentang Parkir
Pemerintah sependapat dengan pernyataan fraksi bahwa dalam pengelolaan parkir tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan optimasilasi sehingga tidak membuka ruang terjadinya kebocoran dan manipulasi data.
Pemerintah juga sepakat dengan pandangan Fraksi dan telah menghentikan pola kerjasama yang ada saat ini sambil melakukan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Sewa Peralatan Berat dan Penjualan Bibit/Benih.
Pada lampiran II point F tentang Retribusi Jasa Usaha dan penjualan hasil produksi Usaha Daerah. Berkaitan dengan temuan fraksi yang tidak menemukan pencantuman potensi pendapatan yang berasal dari produksi usaha dinas-dinas teknis dapat dijelaskan bahwa lampiran tersebut masih menjadi lampiran dari peraturan daerah nonor 1 tahun 2024 yang tidak mengalami perubahan.
Retribusi atas Penggunaan Peralatan dan Mesin milik Daerah.
Pemerintah sepakat dengan pendapat Fraksi bahwa ketentuan mengenai uraian eksplisit dan mekanisme penyewaan dan penggunaan asset tidak tercantum dalam peraturan daerah ini tetapi spesifik akan diatur dalam peraturan bupati tentang pelaksanaan Perda PDRD dan ketentuan teknis lainnya.
Potensi pungutan Ganda atau tumpang tindih.
Pemerintah sepakat dengan pernyataan Fraksi yang memberikan catatan kritis terhadap kemungkinan tumpang tindih antara pemungutan retribusi dengan pajak pusat atau layanan BLUD. Pemerintah telah menjamin seluruh ketentuan peraturan tentang Pajak Pusat dan Pajak daerah serta ketentuan tentang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah sepakat dengan harapan dan arahan Fraksi yang dimaksudkan agar pelaksanaan perda dapat berjalan secara efektif, transparan dan berkeadilan.
Pemerintah juga sepakat dengan pernyataan Fraksi agar dapat memanfaatkan dan mengelola Gedung Art Center dan Taman Kartini supaya berpotensi mendatangkan sumber pendapatan baru bagi Pemerintah.
Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi PDIP
Menanggapi pernyataan Fraksi PDIP Pemerintah memberikan apresiasi dan atensi yang sebesar besarnya serta sepakat dengan beberapa catatan dan kritik yang konstruktif guna penyempurnaan Perda ini.
Rancangan Perda diharapkan dapat menciptakan tata Kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Pemerintah juga sepakat pentingnya menekankan keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah terutama memastikan bahwa masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah tidak terbebani secara berlebihan.
Pemerintah sepakat perlu dilakukan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sehingga pengelolaaan retribusi tertutup dari praktik pungutan liar serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah sepakat bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus dilakukan evaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi PKB
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas berbagai catatan kritis dan pokok pikiran yang disampaikan Fraksi PKB dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Perubahan Perda Ngada Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berikut ini kami menyampaikan penjelasan atas catatan-catatan tersebut.
Terima kasih atas dukungan Fraksi PKB kepada Pemerintah dalam melakukan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini demi penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
Sejalan dengan pikiran Fraksi PKB pemerintah senantiasa berupaya terus meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi. Dalam perbaikan database saat ini melalui kegiatan Orientasi CPNSD pemerintah sedang melakukan pendataan ulang semua obyek pajak dan retribusi. Dalam menjalin kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak, pemerintah antara lain telah melakukan pengawasan bersama dengan KPP Ende, MoU dan PKS dengan Bank NTT, PLN, BPN/ATR dan Para Notaris, Operasi Gabungan Bersama UPTD Pendapatan Propinsi, Kepolisian dan TNI. Hal ini akan terus dilaksanakan di masa yang akan datang
Pemerintah sependapat untuk terus melakukan kolaborasi dan sinergitas antar pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi memang akan banyak memberi manfaat positif sementara saat ini kemampuan pemerintah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak agar harapan bersama ini dapat dilaksanakan.
Pemerintah mengakui bahwa salah satu kendala pemungutan pajak dan retribusi adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah. Hal ini akan terus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah senantiasa berusaha memenuhi permintaan Fraksi PKB untuk secara aktif mengidentifikasi dan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Ngada
Evaluasi kebijakan pajak dan retribusi akan pemerintah laksanakan terutama sesuai dengan amanat regulasi dengan melibatkan semua pihak untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi sosial terkini.
Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Perindo
Pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan Partai Perindo dalam membahas Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya terhadap beberapa catatan Fraksi dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut ini.
Terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejalan dengan harapan Fraksi untuk tidak memberatkan masyarakat, pemerintah memastikan tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan apabila ada masyarakat yang membutuhkan insentif atau pengurangan maka akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Perindo untuk terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang pajak dan retribusi.
Dalam pengelolaan pajak dan retribusi, peringatan Fraksi Perindo untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara pertumbuhan dan penetapan pajak dan retribusi akan pemerintah tindak lanjuti berdasarkan pertimbangan yang valid dan sesuai amanat regulasi.
Pemerintah akan berusaha memenuhi harapan Fraksi Partai Perindo untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak dan retribusi melalui pengendalian terukur
Dalam hal pemanfaatan aset daerah pemerintah akan memperhatikan aspek kemanfaatan sosial selain untuk peningkatan pendapatan daerah dan dilaksanakan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tidak menghambat iklim investasi di daerah dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Evaluasi atas kebijakan pajak dan retribusi daerah akan dilaksanakan sesuai amanat aturan yang berlaku.
Dalam hal perubahan struktur retribusi daerah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan pemerintah sependapat agar pengelolaan retribusi parkir, persampahan dan perizinan lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah praktek pungutan liar.
Pemerintah mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Perindo dalam hal pemberian insentif pajak bagi sektor perekonomian yang strategis untuk pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan penerapan pajak dan retribusi yang berkeadilan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pembebasan PBG dan BPHTB sesuai SKB 3 Menteri.
Atas permintaan Fraksi Perindo untuk menurunkan atau mengurangi pajak bagi para investor, akan pemerintah tindaklanjuti sesuai regulasi tentang kemudahan berinvestasi di daerah.
Pemerintah sependapat dengan fraksi untuk menggunakan tata bahasa peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Raperda ini sesuai dengan kaidah dan teknik peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Amanat Demokrat
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan dan permintaan klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan atas Perda Nomot 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat pemerintah sampaikan hal-hal sebagai berikut ini.
Sehubungan dengan waktu diterimannya surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Pemerintah sama sekali tidak bermaksud mengurangi pembahasan substansial dengan alasan waktu. Hal itu terjadi karena Pemerintah masih melakukan konsultasi dengan propinsi dan kementrian dan internalisasi pemerintah sebelum secara resmi disampaikan kepada Lembaga DPRD yang terhormat.
Terhadap singkatan-singkatan dalam rancangan perubahan perda sudah tercantum dalam ketentuan umum sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Oleh karena ketentuan pasal 1 Perda dimaksud tidak diubah maka untuk singkatan-singkatan tetap mengacu pada Perda Induk.
Secara Umum Jenis Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 adalah:
Pajak
PBB P2
BPHTB
PBJT atas
Makanan dan/atau minuman
Tenaga listrik
Jasa perhotelan
Jasa parkir, dan
Jasa kesenian dan hiburan
Pajak Reklame
PAT
Pajak MBLB
Pajak Sarang Burung Walet
Opsen PKB, dan
Opsen BBNKB
Retribusi
Retribusi jasa umum
Retribusi jasa usaha
Retribusi perizinan tertentu
Jumlah tunggakan PBB P2 tahun 2023 sebesar Rp. 854.129.564 dan 2024 sebesar Rp. 1.504.348.382
Terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum sejak awal Tahun 2025 hanya dilakukan oleh Petugas dari Dinas Perhubungan saja dengan mengedepankan kesadaran masyarakat dan dilakukan secara humanis.
Adapun jenis pajak yang belum dilakukan pemungutan oleh pemerintah hingga saat ini adalah Pajak Sarang Burung Walet karena aktifitas usahanya masih dalam tahap inisiasi.
Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Nasdem
Terhadap pandangan Fraksi Nasdem yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menyampaikan trimakasih dan penghargaan kepada Fraksi karena penyesuaian ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintahsependapat dengan pandangan Fraksi Nasdem yang menekankan pentingnya konsistensi dalam perumusan pasal, agar tidak multitafsir dan memudahkan implementasi oleh Perangkat Daerah maupun Masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi.
Pemerintahsependapat dengan pandangan fraksi untuk menyesuaikan kembali pengecualian obyek PBJT atas makanan/minuman, berupa penyerahan makan dan/minuman dengan mengusulkan peredaran usaha tidak melebihi Rp.1.500.000,- dalam rangka mendukung pengembangan UMKM. [frs]