NTT.WahanaNews.co-Ngada| Pemerintah Kabupaten Ngada terus berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Pemda melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Saat ini Rancangan Perubahan Perda pajak dan retribusi ini pun telah disampaikan kepada DPRD Ngada untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga:
Lewat Orientasi CPNSD, Pemda Ngada Lakukan Pendataan Ulang Obyek Pajak dan Retibusi
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, ketika memberikan penjelasan dalam Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ngada, Rabu, (6/8/2025) menyatakan tekad Pemda Ngada untuk meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan Pajak dan Retribusi.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra terkait Kepatuhan terhadap Regulasi Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Pemerintah sepakat bahwa pengajuan Ranperda ini telah memperhatikan dan menidaklanjuti evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.
Adapun sorotan fraksi mengenai keterlambatan dalam penyusunan Perda awal dapat pemerintah jelaskan bahwa Perda awal telah ditetapkan tepat waktu. Sehubungan dengan kesan pembahasan perubahan Perda ini terkesan tergesa gesa, dapat pemerintah jelaskan bahwa bukan karena lemahnya agenda legislasi dan perencanaan hukum daerah, melainkan disebabkan oleh ketentuan yang disampaikan melalui Surat Mendagri.
Baca Juga:
Pemda Ngada Gelar Sidang Rancangan Awal RPJMD
Urgensi penyesuaian dan perubahan Peraturan Daerah atas pajak dan retribusi.
Pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi bahwa Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan berbagai potensi yang ada di wilayah ini untuk dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Pemerintah sepakat dengan pandangan fraksi bahwa perumusan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus membawa pengaruh pada efektivitas pemungutan pajak daerah dan kontribusi PAD.