Bupati Bentuk Tim Pengkaji
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Lanjut Us Bapa mengatakan, menyimak seluruh persoalan tersebut, maka Bupati membentuk Tim Pengkaji yang melibatkan Tim Ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang (Prof. Dr. Alo Liliweri dan Dr. John Kotan, SH, M.Hum), DPRD dan juga Pemda.
Kajian hukum yang dilakukan oleh Tim pengkaji meliputi 3 substansi materi yaitu sebut Us Bapa; Apakah Pemda boleh mendirikan Perguruan Tinggi; Apakah Unipa milik Pemda; dan Apakah Bupati dan Wakil Bupati boleh sebagai Pembina dalam Yayasan Nusa Nipa.
Ketiga Substansi materi yang dibahas dan dikaji oleh Tim tersebut ujar Us Bapa, menghasilkan rekomendasi sebagai kesimpulan bahwa; Pemda boleh mendirikan Perguruan Tinnggi, UNIPA adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Bupati dan Wakil Bupati boleh sebagai Pembina, pungkasnya.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Masih Sulit Untuk Dilaksanakan