WahanaNews-NTT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka membeberkan sejumlah fakta terkait status kepemilikan Yayasan Nusa Nipa Maumere yang terus saja menjadi polemik hingga saat ini. Sejumlah fakta ini disampaikan dalam konperensi pers, Selasa (04)07/2023).
DPRD Sikka melalui Wakil Ketua, Gorgonius Nago Bapa yang juga didampingi perwakilan dari 6 (enam) Fraksi di DPRD Sikka mengatakan persoalan status hukum kepemilikan Yayasan Nusa Nipa Maumere yang terus menjadi polemik dapat dijelaskan sebagai berikut;
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Pertama, bahwa ketika kepemimpinan Drs. Alexander Longginus sebagai Bupati Sikka periode 2003-2008, dengan komitmen untuk membangun sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Sikka, maka dibuatlah Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dengan Nomor 05, tanggal 8 Oktober 2003.
Kedua, bahwa dengan adanya Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Nmor 05 tersebut, selanjutnya DPRD memberikan persetujuan dengan Keputusan DPRD, Nomor 17/DPRD/2003, tanggal 10 Desember 2003 yang merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendirikan sebuah Perguruan Tinggi di Kabupaten Sikka.
Ketiga, bahwa Akta Nomor 5 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa; Tuan Doktorandus Alexander Longginus, Bupati Sikka, Tuan Drs. Yoseph Ansar Rera, Wakil Bupati Sikka, Tuan Doktorandus Dominikus Parera, Sekretaris Daerah Sikka, Tuan Origines Lusi Meak Gudipung, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan masing-masing tersebut diatas, dari dan untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Keempat, bahwa Modal atau Kekayaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 19 ayat (1) Akta Nomor 05 menyebutkan; "kekayaan permulaan dari lembaga Pendidikan ini terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.000,_ (dua miliyar rupiah) dan peralihan harta/inventaris Pemerintah Kabupaten Sikka.
Dari Akta Nomor 05 tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa, Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemerintah Kabupaten Sikka dengan mendapat legitimasi dari DPRD Sikka.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Sikka yang akrab disapa Us Bapa ini menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, pada Oktober 2004 dilakukan perubahan terhadap Akta Nomor 05 dengan terbitnya Akta Nomor 21 Tahun 2004.
Masih kata Us Bapa, perubahan Akta Nomor 05 ke Akta Nomor 21 yang menurut para oendiri/pembina Yayasan Nusa Nipa berdasarkan saran dan catatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk disesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Hal ini juga mendasar alasan mengapa Anggaran Dasar pendiriannya dimuat didalam Akta Nomor 05 belum mendapatkan pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tambah Us Bapa.
Setelah dilakukan penyesuaian terhadap Akta Nomor 05 ke Nomor 21 barulah Menteri Hukum dan HAM memberikan Pengesahan Kedua Akta tersebut, baik Akta Nomor 05 maupun Akta Nomor 21 tersebut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-187.HT.01.02.TH 2005.
Dimana sebut Us Bapa, dalam Diktum Keputusannya pada Diktum Pertama; menyebutkan: memberikan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan: Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, NPWP: 01.767.903.6 921.000, berkedudukan di Maumere, Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Akta Nomor 05 tanggal 08 Oktober 2003 dan Akta Nomor Akta Nomor 21 tanggal 22 Oktober 2004 yang dibuat oleh Notaris Gervatius Portasius Mude, SH, berkedudukan di Maumere, pada tanggal 15 Pebruari 2005.
Dengan demikian jelas juga disini bahwa lanjut Us Bapa menuturkan, Akta Nomor 05 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Notaris bukan merupakan Nomor Administrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melainkan Nomor Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.
Lebih lanjut kata Us Bapa, terhadap keberadaan Akta Nomor 21 sebagai perubahan dari Akta Nomor 05 oleh para pendiri/pembina tanpa melalui sebuah diskusi bersama DPRD. Artinya, DPRD tidak dilibatkan dalam proses perubahan Akta dimaksud berikut penjelasan-penjelasannya mengapa perlu dilakukan perubahan terhadap Akta Nomor 05 tersebut, tegasnya.
Muncul Perbedaan Penafsiran
Us Bapa kemudian menyebutkan, dengan demikian munculah perbedaan-perbedaan penafsiran terhadap kedua Akta tersebut baik Akta Nomor 05 maupun Akta Nomor 21 antara Bupati Sikka dan Anggota DPRD terkait kepemilikan Yayasan Nusa Nipa Maumere.
Perbedaan pandangan dan pendapat tersebut lanjutnUs Bapa dapat dilihat dari beberapa hal antara lain;
Pertama, para pendiri yang semula dalam Akta Nomor 05 menyebutkan bahwa para pendiri yang menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan masing-masing tersebut diatas, dari dan untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka, pada Akta Nomor 21 rumusan kalimat tersebut dihapus atau tidak termuat dalam Akta Nomor 21.
Ini mengartikan bahwa para pendiri dalam mendirikan Yayasan Nusa Nipa bertindak secara perorangan sesuai dengan UU Yayasan Pasal 9 ayat (1).
Kedua, kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 menyebutkan, larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau dalam Yayasan bidang apapun.
Berlakunya UU Nomor 32 tahun 2004 ini memberikan makna larangan bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk duduk dalam setiap organ Yayasan yang meliputi Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketiga organ Yayasan tersebut tidak boleh dijabat oleh Bupati atau pun Wakil Bupati.
Bupati Bentuk Tim Pengkaji
Lanjut Us Bapa mengatakan, menyimak seluruh persoalan tersebut, maka Bupati membentuk Tim Pengkaji yang melibatkan Tim Ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang (Prof. Dr. Alo Liliweri dan Dr. John Kotan, SH, M.Hum), DPRD dan juga Pemda.
Kajian hukum yang dilakukan oleh Tim pengkaji meliputi 3 substansi materi yaitu sebut Us Bapa; Apakah Pemda boleh mendirikan Perguruan Tinggi; Apakah Unipa milik Pemda; dan Apakah Bupati dan Wakil Bupati boleh sebagai Pembina dalam Yayasan Nusa Nipa.
Ketiga Substansi materi yang dibahas dan dikaji oleh Tim tersebut ujar Us Bapa, menghasilkan rekomendasi sebagai kesimpulan bahwa; Pemda boleh mendirikan Perguruan Tinnggi, UNIPA adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Bupati dan Wakil Bupati boleh sebagai Pembina, pungkasnya.
Masih Sulit Untuk Dilaksanakan
Dikatakan Us Bapa, walaupun telah dilakukan kajian dan hasilnya sudah diikuti bersama, namun dalam implementasinya masih sulit untuk dilaksanakan.
Keberadaan Bupati dalam Organ Yayasan sebagai Pembina hingga saat ini tidak terlaksana kecuali ketika Drs. Alexander Longginus menjabat sebagai Bupati Sikka periode 2003-2008.
Demikian pun halnya status kepemilikan Yayasan Nusa Nipa sebagaimana disimpulkan oleh Tim Pengkaji berikut saran dari Kementerian Hukum dan HAM RI ketika Tim dari Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan konsultasi telah memberikan masukan dimana terhadap Akta Nomor 21 dalam pasal 7 dan pasal 11 perlu ditambah kata-kata pengikat yang akan membatasi keterlibatan Tuan Drs. Alexander Longginus Cs sebagai pembia dengan menambahkan kata-kata "Tuan Doktorandus Alexander Longginus adalah sebagai Ketua Pembina yang pada saat itu sebagai Bupati Sikka dan seterusnya bagi anggota pembina yang lain.
Hal ini terang Us Bapa, sebagai untuk mengeliminasi jabatan pembina pada waktu yang akan datang dapat disesuaikan dengan jabatan Bupati maupun yang lain-lain dalam lingkup Pemkab Sikka.
Perubahan Regulasi
Perubahan Regulasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 76 huruf b menyebutkan bahwa" Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus dalam suatu perusahaan baik milik swasta, milik negara/daerah, dan menjadi pengurus dalam Yayasan bidang apapun.
Pengaturan ini pasal 76 huruf b ini jelas Us Bapa, memberikan posisi kepada Bupati untuk duduk dalam suatu Organ Yayasan baik sebagai Pembina atau sebagai Pengawas, mengingat dalam Yayasan terdapat 3 Organ yaitu, Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Lebih lanjut Us Bapa menjelaskan, apabila larangan sebagaimana diatur dalam pasal 76 huruf b, UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut, maka hanyalah Pengurus. Berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 28 huruf c menyebutkan bahwa, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta, milik negara/daerah, atau dalam Yayasan bidang apapun.
UU tegas Us Bapa, tidak menyebutkan secara tegas organ Yayasan mana yang dilarang terkait keterlibatan Bupati/Wakil Bupati dalam Yayasan.
Oleh karena itu, hal ini pun menjadi penting untuk dapat menempatkan posisi Bupati dan Wakil Bupati dalam kedudukannya sebagai Pembina pada Organ Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Maumere.
Bahkan, secara kelembagaan DPRD Sikka periode 2004-2009 juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan perubahan Kedua terhadap Akta Nomor 05 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Akta Nomor 21 Tahun 2004. [frs]