Pengaturan ini pasal 76 huruf b ini jelas Us Bapa, memberikan posisi kepada Bupati untuk duduk dalam suatu Organ Yayasan baik sebagai Pembina atau sebagai Pengawas, mengingat dalam Yayasan terdapat 3 Organ yaitu, Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Lebih lanjut Us Bapa menjelaskan, apabila larangan sebagaimana diatur dalam pasal 76 huruf b, UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut, maka hanyalah Pengurus. Berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 28 huruf c menyebutkan bahwa, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta, milik negara/daerah, atau dalam Yayasan bidang apapun.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
UU tegas Us Bapa, tidak menyebutkan secara tegas organ Yayasan mana yang dilarang terkait keterlibatan Bupati/Wakil Bupati dalam Yayasan.
Oleh karena itu, hal ini pun menjadi penting untuk dapat menempatkan posisi Bupati dan Wakil Bupati dalam kedudukannya sebagai Pembina pada Organ Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Maumere.
Bahkan, secara kelembagaan DPRD Sikka periode 2004-2009 juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan perubahan Kedua terhadap Akta Nomor 05 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Akta Nomor 21 Tahun 2004. [frs]