Masih kata Us Bapa, perubahan Akta Nomor 05 ke Akta Nomor 21 yang menurut para oendiri/pembina Yayasan Nusa Nipa berdasarkan saran dan catatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk disesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Hal ini juga mendasar alasan mengapa Anggaran Dasar pendiriannya dimuat didalam Akta Nomor 05 belum mendapatkan pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tambah Us Bapa.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Setelah dilakukan penyesuaian terhadap Akta Nomor 05 ke Nomor 21 barulah Menteri Hukum dan HAM memberikan Pengesahan Kedua Akta tersebut, baik Akta Nomor 05 maupun Akta Nomor 21 tersebut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-187.HT.01.02.TH 2005.
Dimana sebut Us Bapa, dalam Diktum Keputusannya pada Diktum Pertama; menyebutkan: memberikan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan: Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, NPWP: 01.767.903.6 921.000, berkedudukan di Maumere, Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Akta Nomor 05 tanggal 08 Oktober 2003 dan Akta Nomor Akta Nomor 21 tanggal 22 Oktober 2004 yang dibuat oleh Notaris Gervatius Portasius Mude, SH, berkedudukan di Maumere, pada tanggal 15 Pebruari 2005.
Dengan demikian jelas juga disini bahwa lanjut Us Bapa menuturkan, Akta Nomor 05 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Notaris bukan merupakan Nomor Administrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melainkan Nomor Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Lebih lanjut kata Us Bapa, terhadap keberadaan Akta Nomor 21 sebagai perubahan dari Akta Nomor 05 oleh para pendiri/pembina tanpa melalui sebuah diskusi bersama DPRD. Artinya, DPRD tidak dilibatkan dalam proses perubahan Akta dimaksud berikut penjelasan-penjelasannya mengapa perlu dilakukan perubahan terhadap Akta Nomor 05 tersebut, tegasnya.
Muncul Perbedaan Penafsiran