Us Bapa kemudian menyebutkan, dengan demikian munculah perbedaan-perbedaan penafsiran terhadap kedua Akta tersebut baik Akta Nomor 05 maupun Akta Nomor 21 antara Bupati Sikka dan Anggota DPRD terkait kepemilikan Yayasan Nusa Nipa Maumere.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Perbedaan pandangan dan pendapat tersebut lanjutnUs Bapa dapat dilihat dari beberapa hal antara lain;
Pertama, para pendiri yang semula dalam Akta Nomor 05 menyebutkan bahwa para pendiri yang menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan masing-masing tersebut diatas, dari dan untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka, pada Akta Nomor 21 rumusan kalimat tersebut dihapus atau tidak termuat dalam Akta Nomor 21.
Ini mengartikan bahwa para pendiri dalam mendirikan Yayasan Nusa Nipa bertindak secara perorangan sesuai dengan UU Yayasan Pasal 9 ayat (1).
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Kedua, kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 menyebutkan, larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau dalam Yayasan bidang apapun.
Berlakunya UU Nomor 32 tahun 2004 ini memberikan makna larangan bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk duduk dalam setiap organ Yayasan yang meliputi Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketiga organ Yayasan tersebut tidak boleh dijabat oleh Bupati atau pun Wakil Bupati.