Dikatakan Us Bapa, walaupun telah dilakukan kajian dan hasilnya sudah diikuti bersama, namun dalam implementasinya masih sulit untuk dilaksanakan.
Keberadaan Bupati dalam Organ Yayasan sebagai Pembina hingga saat ini tidak terlaksana kecuali ketika Drs. Alexander Longginus menjabat sebagai Bupati Sikka periode 2003-2008.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Demikian pun halnya status kepemilikan Yayasan Nusa Nipa sebagaimana disimpulkan oleh Tim Pengkaji berikut saran dari Kementerian Hukum dan HAM RI ketika Tim dari Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan konsultasi telah memberikan masukan dimana terhadap Akta Nomor 21 dalam pasal 7 dan pasal 11 perlu ditambah kata-kata pengikat yang akan membatasi keterlibatan Tuan Drs. Alexander Longginus Cs sebagai pembia dengan menambahkan kata-kata "Tuan Doktorandus Alexander Longginus adalah sebagai Ketua Pembina yang pada saat itu sebagai Bupati Sikka dan seterusnya bagi anggota pembina yang lain.
Hal ini terang Us Bapa, sebagai untuk mengeliminasi jabatan pembina pada waktu yang akan datang dapat disesuaikan dengan jabatan Bupati maupun yang lain-lain dalam lingkup Pemkab Sikka.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Perubahan Regulasi
Perubahan Regulasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 76 huruf b menyebutkan bahwa" Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus dalam suatu perusahaan baik milik swasta, milik negara/daerah, dan menjadi pengurus dalam Yayasan bidang apapun.