Lebih lanjut kata Son Botu, menurut Hakim Mediasi, jika Penggugat tidak dapat hadir maka dengan sendirinya perkara ini akan gugur serta tidak dilanjutkan dan langsung diputus, meski dirinya tak tahu bagaimana putusannya.
Menurut dia, sesuai kondisi yang ada, mestinya pihak penggugat wajib hadir baik secara fisik maupun secara virtual karena Regulasi memberikan ruang untuk itu, ujar Son Botu.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
Setelah koordinasi dengan pihak Penggugat ini tidak berhasil tutur Son Botu, Hakim Mediasi kemudian membaca isi gugatan dan mempelajari dokumennya dan Hakim menemukan bahwa ternyata itu untuk kepentingan pembangunan PAUD sebagai Warisan Pendidikan Generasi Penerus Desa Ladogahar, maka Hakim Mediasi pun menyarankan agar bisa dicari ruang untuk berdamai.
Untuk itu kata Son Botu, permintaan Kuasa Hukum Penggugat untuk bertemu pada waktu dan ruang lain di luar Pengadilan sesungguhnya bisa diterima oleh Son Botu dan juga tergugat lainnya, namun itu tidak dilakukan di rumah keluarga Penggugat maupun juga di rumah keluarga Tergugat, pungkasnya mengingatkan.
Intinya adalah lanjut Son Botu, pada prinsipnya pihaknya sedang berjuang untuk masyarakat banyak, maka sebagai Tergugat, Dia dan juga Tergugat lainnya, siap menerima apapun opsinya yakni untuk berdamai ataupun lanjut di Pengadilan.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
" Jika Penggugat mempertimbangkan manfaat dari lahan ini untuk kepentingan masyarakat dan ingin berdamai kami siap. Tetapi jika Penggugat menginginkan atau mempertimbangkan hal lain di luar itu dan ingin melanjutkan secara Perdata di Pengadilan, itupun sebagai Tergugat kami siap hadapi," tutup Anggota DPRD Sikka 2 periode ini. [frs]