Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
NTT.WahanaNews.co, Sikka | Perkara Kepemilikan Tanah PAUD Santa Mathilda Ladogahar yang kini tengah memasuki tahapan Mediasi di Pengadilan Negeri Maumere berpotensi gugur lantaran Penggugat tidak dapat hadir dalam tahapan tersebut.
Hal ini membuat Kuasa Hukum Penggugat, Viktor Nekur meminta kepada Tergugat 2, 3 dan 4 untuk berdamai di luar Pengadilan.
Demikian disampaikan Merison Botu selaku Tergugat 2, kepada WahanaNews-NTT.co, melalui pesan suara, usai sidang Mediasi, Jumat (12/01/2024).
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa Mediasi merupakan ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata untuk para pihak saling berdamai mencari solusi terbaik yang menguntungkan para pihak.
Namun lanjut Son Botu, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan belum ada kata sepakat, karena Penggugat tidak dapat hadir meskipun sudah dihubungi lewat panggilan video (Video Call-Red) oleh Kuasa Hukumnya.
Son Botu menambahkan, selain tidak hadirnya Penggugat dalam tahapan Mediasi karena yang bersangkutan (penggugat-red) sedang ada audit ditempatnya bekerja, Kuasa Hukum Penggugat juga tidak memiliki Surat Kuasa, ungkap Son Botu mengulangi penyampaian Viktor Nekur selaku Kuasa Hukum Penggugat ketika ditanya Hakim Mediasi.
Lebih lanjut kata Son Botu, menurut Hakim Mediasi, jika Penggugat tidak dapat hadir maka dengan sendirinya perkara ini akan gugur serta tidak dilanjutkan dan langsung diputus, meski dirinya tak tahu bagaimana putusannya.
Menurut dia, sesuai kondisi yang ada, mestinya pihak penggugat wajib hadir baik secara fisik maupun secara virtual karena Regulasi memberikan ruang untuk itu, ujar Son Botu.
Setelah koordinasi dengan pihak Penggugat ini tidak berhasil tutur Son Botu, Hakim Mediasi kemudian membaca isi gugatan dan mempelajari dokumennya dan Hakim menemukan bahwa ternyata itu untuk kepentingan pembangunan PAUD sebagai Warisan Pendidikan Generasi Penerus Desa Ladogahar, maka Hakim Mediasi pun menyarankan agar bisa dicari ruang untuk berdamai.
Untuk itu kata Son Botu, permintaan Kuasa Hukum Penggugat untuk bertemu pada waktu dan ruang lain di luar Pengadilan sesungguhnya bisa diterima oleh Son Botu dan juga tergugat lainnya, namun itu tidak dilakukan di rumah keluarga Penggugat maupun juga di rumah keluarga Tergugat, pungkasnya mengingatkan.
Intinya adalah lanjut Son Botu, pada prinsipnya pihaknya sedang berjuang untuk masyarakat banyak, maka sebagai Tergugat, Dia dan juga Tergugat lainnya, siap menerima apapun opsinya yakni untuk berdamai ataupun lanjut di Pengadilan.
" Jika Penggugat mempertimbangkan manfaat dari lahan ini untuk kepentingan masyarakat dan ingin berdamai kami siap. Tetapi jika Penggugat menginginkan atau mempertimbangkan hal lain di luar itu dan ingin melanjutkan secara Perdata di Pengadilan, itupun sebagai Tergugat kami siap hadapi," tutup Anggota DPRD Sikka 2 periode ini. [frs]