Salah satunya adalah bertemu dengan Kementerian Investasi, Hilirisasi, Kepala BKPM terkait dengan Ijin Usaha.
Dari audiens itu lanjut dia, pihak Kementerian menyampaikan bahwa, usaha moke arak tradisional saat ini masuk dalam usaha tertutup. Artinya, secara perijinan itu dicabut ijin usahanya.
Baca Juga:
Pasar Murah Partai Golkar Ngada, Modal Rp 61 Ribu Bisa Bawa Pulang Beras, Telur Ayam dan Minyak Goreng
Namun tegas Romi, pihaknya masih terus berproses untuk mencari ruang-ruang lain yang sekuranya bisa, sambil mempertimbangkan antara aturan ini dengan dampak positif yang ada di masyarakat.
“Kita lagi berusaha saat ini dengan Kementerian yang terkait di Pusat dengan lembaga DPR yang ada disana untuk memproteksi para pengrajin moke ini.
Dia mengingatkan, saat ini moke sudah seperti supra antar Desa, dan UKM, sehingga tandas Romi, jika moke ini dibatasi ataupun dihentikan justru akan mematikan sektor-sektor yang lain. [frs]