“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh petani mpke ini antara lain mengiris, mengelola dan juga menjual atau pemasaran,” ujar dia sembari menambahkan 3 aspek ini yang dilakukan saat pendampingan.
Meski belum dialami di Ngada, penertiban yang dilakukan di beberapa daerah di luar Kabupaten Ngada seperti yang diketahui saat ini, Romi Juji melihatnya itu sebagai tindakan persuasif yang dilakukan untuk memberikan informasi-informasi penting kepada para pengelola untuk bagaimana tata cara pengelolaan, volume pengelolaan, termasuk untuk membatasi distribusi.
Baca Juga:
Pasar Murah Partai Golkar Ngada, Modal Rp 61 Ribu Bisa Bawa Pulang Beras, Telur Ayam dan Minyak Goreng
Moke Sebagai Mata Pencaharian
Romi Juji menambahkan, khusus kepada warga yang mendiami wilayah pantai selatan, yang hidupnya bergantung dari moke sabagai mata pencaharian utama, tentunya penertiban ini bakal sangat berpengaruh.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa, hal itu sudah mulai terasa sejak 2 bulan terakhir, ketika aktivitas tentang moke ini sedikit mulai dibatasi.
Baca Juga:
Golkar Ngada Gelar Pasar Murah, Seribu Paket Sembako Siap Digelontorkan, Masyarakat Diajak Berpatisipasi
Pembatasan aktivitas ini lanjut dia, menyebabkan stok-stok moke tetap berada di tempat dan tidak beredar, penyedia-penyedia bahan baku seperti moke putih juga tidak beredar, pasokan-pasokan bahan baku seperti kayu tidak berjalan, dan serapan tenaga kerja dari para pengelola juga sangat terganggu, ketus Romi Juji.
Keberpihakan DPRD Kepada Pengusaha Moke
Terkait keberpihakan lembaga DPRD kepada pengusaha-pengusaha moke ini, ketua DPRD asal Dapil 3 Ngada ini mengatakan, pihaknya sering menyuarakan untuk keberpihakan terhadap usaha moke, baik dari keberadaan maupun tata aturan yang bisa memproteksi usaha mereka.