NTT.WahanaNews.co| Sejumlah Oknum polisi Polres Sikka diduga telah melakukan pemerasan kepada para pengusaha miras tradisional (moke) asal Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada yang mengirim moke dari Aimere ke Maumere, Kabupaten Sikka.
Mirisnya, sejumlah oknum Polisi ini bahkan berdalih akan diproses hukum jika tidak memberikan sejumlah uang sesuai jumlah yang diinginkan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Bonifasius Wea, salah satu sopir yang mengangkut miras tradisional tersebut ketika dikonfirmasi Wartawan melalui telepon mengaku bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh para oknum polisi tersebut.
Menurut Bonifasius, dia membawa moke dari Aimere ke Maumere sebanyak 33 jerigen berukuran jumbo pada Selasa (23/4/2024) dengan nilai sekitar Rp 33 juta. Namun saat di perjalanan tepatnya di kampung Hepang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, dirinya sudah dibuntuti dan diikuti terus oleh tiga oknum polisi berpakaian preman.
Namun, sesampainya di Pertokoan Nita, mobil Zusuki APV yang dikendarai Bonifasius diberhentikan oleh oknum polisi itu.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
"Sampai di Pertokoan Nita mereka berhentikan mobil saya. Tanya mau kirim moke kemana? Saya sampaikan mau kirim ke Maumere. Terus mereka bilang ke saya, ini ada operasi minuman keras dari Polres Sikka. Saya sampaikan, ok saya hubungi tuan moke disana (Aimere), karena saya hanya jasa pengiriman saja, saya bukan pemilik moke. Terus saya telfon, mereka bilang disini rame kita jalan dulu kesana" ungkap Bonifasius Wea, Senin (29/4/2024).
Oknum polisi ini kemudian menggiring Bonifasius menuju Kota Maumere tepatnya di seputaran Jalan Lingkar Luar Maumere. Di tempat inilah, kedua oknum polisi melakukan negosiasi melalui telepon dengan pemilik moke di Aimere dan dan meminta uang sebesar Rp 15 juta.
Uang itu lanjut Bonifasius, sebagai bayaran agar semua moke tidak dibawa ke kantor polisi dan tidak diproses hukum. Dari tiga pemilik moke, dua pemilik moke menyanggupi untuk membayar, sementara satu pemilik lagi nomor HP-nya tidak aktif.