NTT.WahanaNews.co-Ngada|Ketua DPRD Ngada, Romilus Juji menyatakan bahwa moke sudah menjadi leading sektor untuk menghidupkan sektor-sektor lain secara nyata dari produksi-produksi yang lain, seperti pertanian, UMKM bahkan hingga penyerapan tenaga kerja.
Untuk itu, terhadap situasi ini, dari Lembaga DPRD tentunya diharapkan bisa memformulasikan tata aturan yang bisa berpihak kepada para pengelola moke yang ada saat ini.
Baca Juga:
Pasar Murah Partai Golkar Ngada, Modal Rp 61 Ribu Bisa Bawa Pulang Beras, Telur Ayam dan Minyak Goreng
Hal ini disampaikanya ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/10/25).
Romi Juji pun mengungkapkan beberapa dampak positif yang pernah dilakukan bersama pemerintah sebelumnya terhadap penertiban minuman beralkohol lokal ini.
“Tahun 2020 bersama Anggota Komisi IX DPR RI pak Melki, kita pernah melakukan edukasi dan pendidikan terhadap petani-petani moke itu dengan Balai POM tentang tata cara pengolahan juga melajukan uji lab terhadap sampel-sampel moke tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:
Golkar Ngada Gelar Pasar Murah, Seribu Paket Sembako Siap Digelontorkan, Masyarakat Diajak Berpatisipasi
Selanjutnya dari pendidikan yang bersifat individu ini tutur Romi pihaknya merasa penting untuk mewadahi para petani tersebut dalam bentuk kelompok.
Kelompok-kelompok ini secara periodik terus dilakukan pendampingan dan pendidikan bahwa olahan ini, selain berdampak ekonomi juga memberikan aspek-aspek yang penting.
Hasilnya kata dia, bisa dilihat saat ini. Banyak tampilan dari olahan moke sudah dengan wajah-wajah yang lain seperti, kemasan maupun lebelnya, meski belum semuanya.
Politisi Partai Golkar ini bahkan menilai bahwa MOKE masih menjadi urat nadi perekonomian masyarakat, khususnya yang mendiami wilayah Selatan Kabupaten Ngada.
Untuk itu, penertiban terhadap minuman beralkohol lokal ini mesti dipertimbangkan juga dengan beberapa aspek.
Dia menjelaskan, terkait dengan upaya-upaya penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian atau pihak-pihak yang berwajib itu tentunya untuk menjaga KAMTIBMAS.
Namun, disisi lain kata Romi, akan berpengaruh besar kepada para pelaku usaha Moke tersebut.
Pertama, usaha moke ini sudah dilakukan turun temurun dan digunakan untuk berbagai konteks sosial, budaya dan juga ekonomi.
Romi beralasan, meski masih sebatas industri rumah tangga, namun saat ini usaha moke sudah dikelola dalam skala-skala besar.
“Untuk moke ini sendiri yang ada di Aimere, Inerie dan Golewa Selatan, sekarang ini dalam tata kelolanya sudah dalam skala-skala besar, meski masih sebatas industri rumah tangga,” pungkasnya.
Bahkan sebelum terpilih menjadi Anggota DPRD, Romi Juji pernah terlibat langsung untuk memfasilitasi beberapa kegiatan pendampingan dan edukasi kepada pengusaha moke yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat ataupun petani moke ini.
“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh petani mpke ini antara lain mengiris, mengelola dan juga menjual atau pemasaran,” ujar dia sembari menambahkan 3 aspek ini yang dilakukan saat pendampingan.
Meski belum dialami di Ngada, penertiban yang dilakukan di beberapa daerah di luar Kabupaten Ngada seperti yang diketahui saat ini, Romi Juji melihatnya itu sebagai tindakan persuasif yang dilakukan untuk memberikan informasi-informasi penting kepada para pengelola untuk bagaimana tata cara pengelolaan, volume pengelolaan, termasuk untuk membatasi distribusi.
Moke Sebagai Mata Pencaharian
Romi Juji menambahkan, khusus kepada warga yang mendiami wilayah pantai selatan, yang hidupnya bergantung dari moke sabagai mata pencaharian utama, tentunya penertiban ini bakal sangat berpengaruh.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa, hal itu sudah mulai terasa sejak 2 bulan terakhir, ketika aktivitas tentang moke ini sedikit mulai dibatasi.
Pembatasan aktivitas ini lanjut dia, menyebabkan stok-stok moke tetap berada di tempat dan tidak beredar, penyedia-penyedia bahan baku seperti moke putih juga tidak beredar, pasokan-pasokan bahan baku seperti kayu tidak berjalan, dan serapan tenaga kerja dari para pengelola juga sangat terganggu, ketus Romi Juji.
Keberpihakan DPRD Kepada Pengusaha Moke
Terkait keberpihakan lembaga DPRD kepada pengusaha-pengusaha moke ini, ketua DPRD asal Dapil 3 Ngada ini mengatakan, pihaknya sering menyuarakan untuk keberpihakan terhadap usaha moke, baik dari keberadaan maupun tata aturan yang bisa memproteksi usaha mereka.
Salah satunya adalah bertemu dengan Kementerian Investasi, Hilirisasi, Kepala BKPM terkait dengan Ijin Usaha.
Dari audiens itu lanjut dia, pihak Kementerian menyampaikan bahwa, usaha moke arak tradisional saat ini masuk dalam usaha tertutup. Artinya, secara perijinan itu dicabut ijin usahanya.
Namun tegas Romi, pihaknya masih terus berproses untuk mencari ruang-ruang lain yang sekuranya bisa, sambil mempertimbangkan antara aturan ini dengan dampak positif yang ada di masyarakat.
“Kita lagi berusaha saat ini dengan Kementerian yang terkait di Pusat dengan lembaga DPR yang ada disana untuk memproteksi para pengrajin moke ini.
Dia mengingatkan, saat ini moke sudah seperti supra antar Desa, dan UKM, sehingga tandas Romi, jika moke ini dibatasi ataupun dihentikan justru akan mematikan sektor-sektor yang lain. [frs]