Soal terkabulnya atau tidak gugatan perbuatan melawan hukum, Karel Pandu sangat menyadari bahwa itu area kewenangan dari yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Tetapi sejatinya melalui gugatan balik ini ada pesan substansial bahwa jangan merasa memiliki kekuasaan dan memiliki segalanya maka bisa berbuat segalanya pasti berhasil.
Baca Juga:
Buka RAT XL KSP Kopdit Obor Mas, Penjabat Bupati Sikka Titip 3 Pesan Penting
Ternyata tidak. Atas dasar itu, Karel Pandu berkeyakinan bahwa semua orang sama dihadapan hukum dengan tanpa melihat warna kulit, jenis kelamin dan kedudukan seseorang di tengah masyarakat. [frs]
Rilis Marianus Gaharpung - Akademisi Dan Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Surabaya.