WahanaNews-NTT │Wartawan senior di Kabupaten Sikka, Karolus Pandu dan Tim Kuasa Hukumnya resmi menggugat balik General Manager KSP Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering di Pengadilan Negeri Maumere.
Gugatan balik ini dilakukan oleh karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi General Manager KSP Obor Mas beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Kepada WahanaNews.co, Senin (21/03/2022), di Kantor PBH Nusra Maumere, Laurensius Weling selaku Kuasa Hukum memastikan bahwa gugatan balik kepada GM Obor Mas, L. Frediyanto M. Lering akan dilakukan besok (Selasa, 22/03/2022).
“Sebagai Kuasa Hukum dari Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani akan melakukan gugatan besok. Dan hari ini saya selaku kuasa hukum akan mendaftarkan terlebih dahulu Surat Kuasa. Setelah itu besoknya baru akan daftar gugatan di Pengadilan Negeri Maumere,” ungkap Laurens Weling.
Terkait Gugatan yang diajukan kata Lorens adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan ganti rugi yang dilakukan oleh saudara Leonardus Frediyanto M. Lering yang adalah General Manager Kopdit Obor Mas.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Untuk itu lanjut dia, selaku kuasa hukum tetap akan berupaya untuk secepatnya paling lambat besok (Selasa, 23/03/2022) untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Maumere.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam gugatan ini pihaknya akan menuntut kepada Saudara L. Frediyanto M. Lering untuk segera mengembalikan harkat dan martabat dari kedua wartawan ini dan juga seluruh wartawan di Sikka.
Karena menurutnya, didalam gugatan sebelumnya bahwa Saudara Yanto panggilan akrab GM Obor Mas menggugat kliennya dan setelah itu dalam putusan baik itu di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi dimenangkan oleh kliennya yaitu Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani sebagai Wartawan dan Pemimpin Redaksi Lintas Nusa News.