“Saya ingat betul, Karel Pandu telpon mengatakan ada gugatan dari General Manager Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering. Dalam hal apa digugat tersebut dijawab Karel Pandu digugat adanya pencemaran nama baik dari pemberitaan media. Lalu saya tanya apakah General Manager Obor Mas sudah terlebih dahulu mengajukan permasalahan tersebut kepada Dewan Pers sebagai konsekuensi dari asas Lex specialis degorat legi generali? Jawaban Karel Pandu tidak pernah. Dengan spontan saya jawab gugatan penggugat kemungkinan ditolak oleh majelis hakim ternyata benar sampai Kasasi MA, permohonan kasasi General Manager Obor Mas ditolak MA. “ungkap Marianus.
Sekarang Karel melalui kuasa hukumnya resmi mendaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan menggugat balik Leonardus Frediyanto Moat Lering.
Baca Juga:
Buka RAT XL KSP Kopdit Obor Mas, Penjabat Bupati Sikka Titip 3 Pesan Penting
Marianus bahkan berkeyakinan lawyernya Karel, sudah merinci secara baik dan benar gugatan itu terlebih dahulu dalam hal fundamentum petendi (posita red), yakni dasar atau alasan menggugat menguraikan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, adanya dasar hukum dan adanya fakta atau peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan balik tersebut.
Petitum yang diminta dalam gugatan tersebut lanjut Marianus, lantaran adanya kerugian materil dan in materil. Dasar gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.
“Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang- undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.” jelas Marianus.
Baca Juga:
Pilkada 2024, Sikka Butuh Perubahan, Marianus Gaharpung: Amandus - Robert Pasangan Ideal Menuju Sikka Bangkit
Marianus juga menduga, kuasa hukum Karel Pandu, mendalilkan bahwa tindakan General Manager KSP Kopdit Obor Mas yang menggugat Karel dengan alasan adanya pencemaran nama baik ternyata tidak terbukti sampai di tingkat MA, justru disini bertentangan dengan hak-hak Karel yang sedang menjalankan profesi kewartawanan dan dititik inilah Karel mengalami kerugian.
Dalam gugatan kata Marianus, ada kerugian materiil yaitu kerugian yang secara nyata diderita oleh Karel. Ini harus betul- betul didukung dengan alat bukti adanya biaya yang sudah dikeluarkan untuk mempertahankan hak-hak Karel ketika pertama kali digugat oleh General Manager Obor Mas sampai di MA.
Sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang diderita Karel atas hilangnya suatu kesempatan atas kejadian yang berpotensi terjadi di masa yang akan datang.
Artinya, hal-hal yang akan diperoleh Karel, dalam profesinya sebagai wartawan atau dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tidak dapat diraih karena hilangnya kepercayaan publik akibat adanya gugatan dari General Manager Obor Mas, dan ini harus bisa dikonversi dalam bentuk uang yang sungguh rasional agar Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan balik Karel.