WahanaNews-NTT | Wartawan senior di Sikka, Karel Pandu menggugat balik General Manager KSP Kopdit Obor Mas demi pemulihan nama baiknya.
Sebelumnya Karel Pandu dinyatakan menang dalam kasasi di Mahkamah Agung RI, atas gugatan yang di layangkan General Manager KSP Kopdit Obor Mas terhadap wartawan senior tersebut.
Baca Juga:
Buka RAT XL KSP Kopdit Obor Mas, Penjabat Bupati Sikka Titip 3 Pesan Penting
Hal ini disampaikan salah seorang dosen Ubaya Marianus Gaharpung SH, melalui rilisnya, Minggu (12/06/2022).
“Rasanya baru pertama kali, ada wartawan yang digugat ternyata menang dan sekarang daftar gugatan baliknya di pengadilan negeri. Orang awan hukum pasti merasa aneh atas tindakan hukum ini,”ungkap Marianus.
Karel Pandu, kata Marianus, nama yang sudah tidak asing lagi adalah wartawan senior di Kabupaten Sikka, melalui Kuasa Hukumnya resmi menggugat balik General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering di Pengadilan Negeri Maumere.
Baca Juga:
Pilkada 2024, Sikka Butuh Perubahan, Marianus Gaharpung: Amandus - Robert Pasangan Ideal Menuju Sikka Bangkit
Alasan Karel melakukan gugatan balik lanjut Marianus, karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi General Manager KSP Obor Mas beberapa waktu lalu.
“Orang pasti bertanya, mengapa Karel Pandu begitu nekad menggugat balik General Manager Obor Mas, apa untungnya, apa yang mau dicari?” ujar Marianus.
Marianus bahkan berkeyakinan bahwa benak seorang Karel Pandu menggugat balik bukan untuk mendapatkan uang ganti rugi, tetapi tujuan utamanya adalah memulihkan nama baiknya sebagai wartawan yang sudah “dilecehkan” dengan adanya gugatan dari General Manager Obor Mas beberapa waktu lalu.
“Saya ingat betul, Karel Pandu telpon mengatakan ada gugatan dari General Manager Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering. Dalam hal apa digugat tersebut dijawab Karel Pandu digugat adanya pencemaran nama baik dari pemberitaan media. Lalu saya tanya apakah General Manager Obor Mas sudah terlebih dahulu mengajukan permasalahan tersebut kepada Dewan Pers sebagai konsekuensi dari asas Lex specialis degorat legi generali? Jawaban Karel Pandu tidak pernah. Dengan spontan saya jawab gugatan penggugat kemungkinan ditolak oleh majelis hakim ternyata benar sampai Kasasi MA, permohonan kasasi General Manager Obor Mas ditolak MA. “ungkap Marianus.
Sekarang Karel melalui kuasa hukumnya resmi mendaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan menggugat balik Leonardus Frediyanto Moat Lering.
Marianus bahkan berkeyakinan lawyernya Karel, sudah merinci secara baik dan benar gugatan itu terlebih dahulu dalam hal fundamentum petendi (posita red), yakni dasar atau alasan menggugat menguraikan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, adanya dasar hukum dan adanya fakta atau peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan balik tersebut.
Petitum yang diminta dalam gugatan tersebut lanjut Marianus, lantaran adanya kerugian materil dan in materil. Dasar gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.
“Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang- undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.” jelas Marianus.
Marianus juga menduga, kuasa hukum Karel Pandu, mendalilkan bahwa tindakan General Manager KSP Kopdit Obor Mas yang menggugat Karel dengan alasan adanya pencemaran nama baik ternyata tidak terbukti sampai di tingkat MA, justru disini bertentangan dengan hak-hak Karel yang sedang menjalankan profesi kewartawanan dan dititik inilah Karel mengalami kerugian.
Dalam gugatan kata Marianus, ada kerugian materiil yaitu kerugian yang secara nyata diderita oleh Karel. Ini harus betul- betul didukung dengan alat bukti adanya biaya yang sudah dikeluarkan untuk mempertahankan hak-hak Karel ketika pertama kali digugat oleh General Manager Obor Mas sampai di MA.
Sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang diderita Karel atas hilangnya suatu kesempatan atas kejadian yang berpotensi terjadi di masa yang akan datang.
Artinya, hal-hal yang akan diperoleh Karel, dalam profesinya sebagai wartawan atau dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tidak dapat diraih karena hilangnya kepercayaan publik akibat adanya gugatan dari General Manager Obor Mas, dan ini harus bisa dikonversi dalam bentuk uang yang sungguh rasional agar Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan balik Karel.
Soal terkabulnya atau tidak gugatan perbuatan melawan hukum, Karel Pandu sangat menyadari bahwa itu area kewenangan dari yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Tetapi sejatinya melalui gugatan balik ini ada pesan substansial bahwa jangan merasa memiliki kekuasaan dan memiliki segalanya maka bisa berbuat segalanya pasti berhasil.
Ternyata tidak. Atas dasar itu, Karel Pandu berkeyakinan bahwa semua orang sama dihadapan hukum dengan tanpa melihat warna kulit, jenis kelamin dan kedudukan seseorang di tengah masyarakat. [frs]
Rilis Marianus Gaharpung - Akademisi Dan Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Surabaya.