Sikka-WahanaNews-NTT | Dilapor balik wartawan Lintas Nusa News.com Karel Pandu, General Manger (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering yang akrab disapa Yanto diperiksa penyidik Polres Sikka, Kamis (21/09/2023) di Polres Sikka.
Pantuan media ini, Yanto dengan didampingi kuasa hukumnya Marianus Laka, SH., usai diperiksa penyidik, langsung diwawancarai sejumlah awak media.
Baca Juga:
Gelar RAT XL Tahun Buku 2023, KSP Kopdit Obor Mas Beri Penghargaan "The Best Obor Mas Award"
Kepada media, Yanto menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi atas laporan warga masyarakat karena melakukan penghinaan, namun tidak menyebutkan penghinaan atas apa dengan mengatakan itu rahasia.
" Saya dipanggil oleh Reskrim dalam kaitan dengan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang penghinaan. Sebagai warga negara yang baik saya sudah datang dan memberikan keterangan itu. Saya kira itu saja," ungkap Yanto.
Sementara Marianus Laka selaku kuasa hukum menimpali untuk meminta wartawan mewawancarai langsung dengan penyidiknya.
Baca Juga:
Buka RAT XL KSP Kopdit Obor Mas, Penjabat Bupati Sikka Titip 3 Pesan Penting
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K saat hendak dikonfirmasi awak media tidak berhasil ditemui, namun melalui WatshAppnya Nyoman menyampaikan bahwa Manager KSP Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering sudah memenuhi pangilan polisi untuk datang memberikan keterangan terkait laporan pelapor. Sementara terkait isi BAP, Nyoman mengaku tidak dapat di publikasikan.
Terpisah, kepada Media ini, Jumat (22/09/2023), Karel Pandu menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Yanto selaku GM menggugat dirinya atas pemberitaan pembangunan perumahan Obor Mas di Kecamatan Kangae empat tahun silam.
Menurut Karel, gugatan itu dilakukan secara pidana karena telah merugikan dirinya sendiri selaku wartawan dan juga media Lintas Nusa News.com khususnya, atas langkah hukum yang dilakukan GM Obor Mas yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Maumere hingga Mahkamah Agung. Yanto bahkan menuntut ganti rugi senilai Rp 18 M, tutur Karel Pandu.