WahanaNews-NTT | Wartawan senior di Sikka, Karel Pandu menggugat balik General Manager KSP Kopdit Obor Mas demi pemulihan nama baiknya.
Sebelumnya Karel Pandu dinyatakan menang dalam kasasi di Mahkamah Agung RI, atas gugatan yang di layangkan General Manager KSP Kopdit Obor Mas terhadap wartawan senior tersebut.
Baca Juga:
Koperasi Harus Punya Mimpi Besar! Bupati Ngada Buka RAT Midi Obor Mas, Tegaskan Kunci Kekuatan Ada pada Persatuan Anggota
Hal ini disampaikan salah seorang dosen Ubaya Marianus Gaharpung SH, melalui rilisnya, Minggu (12/06/2022).
“Rasanya baru pertama kali, ada wartawan yang digugat ternyata menang dan sekarang daftar gugatan baliknya di pengadilan negeri. Orang awan hukum pasti merasa aneh atas tindakan hukum ini,”ungkap Marianus.
Karel Pandu, kata Marianus, nama yang sudah tidak asing lagi adalah wartawan senior di Kabupaten Sikka, melalui Kuasa Hukumnya resmi menggugat balik General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering di Pengadilan Negeri Maumere.
Baca Juga:
Gelar RAT XL Tahun Buku 2023, KSP Kopdit Obor Mas Beri Penghargaan "The Best Obor Mas Award"
Alasan Karel melakukan gugatan balik lanjut Marianus, karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi General Manager KSP Obor Mas beberapa waktu lalu.
“Orang pasti bertanya, mengapa Karel Pandu begitu nekad menggugat balik General Manager Obor Mas, apa untungnya, apa yang mau dicari?” ujar Marianus.
Marianus bahkan berkeyakinan bahwa benak seorang Karel Pandu menggugat balik bukan untuk mendapatkan uang ganti rugi, tetapi tujuan utamanya adalah memulihkan nama baiknya sebagai wartawan yang sudah “dilecehkan” dengan adanya gugatan dari General Manager Obor Mas beberapa waktu lalu.