WahanaNews-NTT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka membeberkan sejumlah fakta terkait status kepemilikan Yayasan Nusa Nipa Maumere yang terus saja menjadi polemik hingga saat ini. Sejumlah fakta ini disampaikan dalam konperensi pers, Selasa (04)07/2023).
DPRD Sikka melalui Wakil Ketua, Gorgonius Nago Bapa yang juga didampingi perwakilan dari 6 (enam) Fraksi di DPRD Sikka mengatakan persoalan status hukum kepemilikan Yayasan Nusa Nipa Maumere yang terus menjadi polemik dapat dijelaskan sebagai berikut;
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Pertama, bahwa ketika kepemimpinan Drs. Alexander Longginus sebagai Bupati Sikka periode 2003-2008, dengan komitmen untuk membangun sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Sikka, maka dibuatlah Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dengan Nomor 05, tanggal 8 Oktober 2003.
Kedua, bahwa dengan adanya Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Nmor 05 tersebut, selanjutnya DPRD memberikan persetujuan dengan Keputusan DPRD, Nomor 17/DPRD/2003, tanggal 10 Desember 2003 yang merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendirikan sebuah Perguruan Tinggi di Kabupaten Sikka.
Ketiga, bahwa Akta Nomor 5 tersebut secara jelas menyebutkan bahwa; Tuan Doktorandus Alexander Longginus, Bupati Sikka, Tuan Drs. Yoseph Ansar Rera, Wakil Bupati Sikka, Tuan Doktorandus Dominikus Parera, Sekretaris Daerah Sikka, Tuan Origines Lusi Meak Gudipung, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan masing-masing tersebut diatas, dari dan untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Keempat, bahwa Modal atau Kekayaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 19 ayat (1) Akta Nomor 05 menyebutkan; "kekayaan permulaan dari lembaga Pendidikan ini terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.000,_ (dua miliyar rupiah) dan peralihan harta/inventaris Pemerintah Kabupaten Sikka.
Dari Akta Nomor 05 tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa, Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemerintah Kabupaten Sikka dengan mendapat legitimasi dari DPRD Sikka.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Sikka yang akrab disapa Us Bapa ini menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, pada Oktober 2004 dilakukan perubahan terhadap Akta Nomor 05 dengan terbitnya Akta Nomor 21 Tahun 2004.