Diketahui sebelumnya penyidik polres Ende telah menetapkan VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Dinkes Tahun 2019 serta IGS Selaku PPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU di Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
Bersama dengan kedua tersangka, penyidik polres Ende juga telah menahan DP selaku Kontraktor dalam kasus ini .
Baca Juga:
Polres Ende Diminta Tindak Tegas Aipda Gede Hermawan Rominto Selaku Pelaku Penelantaran Terhadap Anak
Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 443.415,404 juta dalam kasus itu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, ko pasal 18 ayat (1) UU RI NO 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di rubah dengan UU. RI, No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [frs]