WahanaNews-NTT | Sebanyak dua tersangka dugaan tindakan pidana Korupsi pengadaan mobil pisling dan ambulans di Dinas kesehatan kabupaten Ende akirnya di tahan oleh polres Ende.
Kedua tersangka yang di tahan yakni Pensiunan sekretaris Dinkes Ende yang berinisial VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )dan IGS Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
Baca Juga:
Polres Ende Diminta Tindak Tegas Aipda Gede Hermawan Rominto Selaku Pelaku Penelantaran Terhadap Anak
"PPK sama KPA sudah kita tahan,"ujar Kasat Reskrim polres Ende Iptu Yance Kadiaman kepada media di ruang kerjanya pada Senin 26 Juni 2023.
Kasat Reskrim Yance Kadiaman mengatakan keduanya sudah ditahan sejak Jumat 23, Juni lalu, dan akan ditahan selama 20 hari kedepannya.
Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman.
Baca Juga:
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende
Dijelaskan Kasat Yance bahwa Berkas perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi pengadaan mobil ambulans pada Dinas kesehatan kabupaten Ende sudah rampung, selanjutnya akan di serahkan ke JPU.
"Berkas dijadwalkan hari ini digeser ke kejaksaan (JPU),"Terangnya.
Diketahui sebelumnya penyidik polres Ende telah menetapkan VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Dinkes Tahun 2019 serta IGS Selaku PPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU di Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
Bersama dengan kedua tersangka, penyidik polres Ende juga telah menahan DP selaku Kontraktor dalam kasus ini .
Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 443.415,404 juta dalam kasus itu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, ko pasal 18 ayat (1) UU RI NO 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di rubah dengan UU. RI, No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [frs]