WahanaNews-NTT | Kepolisian Resor ( Polres) Ende, Polda NTT kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan mobil Ambulans dan Puskemas Keliling (Pusling) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, tahun anggaran 2019.
"Kita sudah tetapkan tersangka lainnya, dalam kasus pengadaan ambulans,"Ujar Kapolres Ende AKBP Andre Librian kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis ( 25/06/2023)
Baca Juga:
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika Harus Segera Tersangkakan Direktur Dan Komisaris PT. Novita Karya Taga
Kapolres menyebutkan, bahwa ada dua tersangka baru dalam kasus ini yakni VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IGS Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.
Baca Juga:
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende
Saat ini Polres Ende sedang melakukan pemanggilan kepada keduanya sebagai tersangka,
" Keduanya sedang dalam proses pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik, Panggilan pertama mulai hari Jumat selama tiga hari kedepannya,"terangNya.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan alasan penetapan kepada kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik saat gelar perkara.