Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
WahanaNews-NTT | Kuasa Hukum Rosalia Nina Tanga, Meridian Dewanta meminta kepada Polres Ende untuk menindak dengan tegas Aipda Gede Hermawan Rominto selaku pelaku penelantaran terhadap anak.
Demikian disampaikan pria yang akrab disapa Meridian Dado ini melalui pesan WhatsApp kepada WahanaNews-NTT.co, Jumat (01/09/23).
Meridian menjelaskan, selaku Kuasa Hukum dari seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Rosalia Nina Tanga, maka pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, kami telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Laporan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023, dan saat itu juga Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga telah dimintai keterangannya di ruang Satreskrim Polres Ende, terang Koordinator TPDI Wilayah NTT ini.
"Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sebelumnya adalah selaku pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009, dan dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), namun akibat cekcok berkepanjangan tanpa ada harapan untuk hidup rukun dan harmonis, akhirnya keduanya bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021." tandasnya.
Lebih lanjut jelas Meridian, dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala Klien kami Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto.