WahanaNews-NTT | Sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. yang telah mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende, adalah merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi serta wajib bermuara pada proses peradilan.
Penetapan tersangka atas Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan itu juga membuktikan bahwa Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Oleh karena pasal yang diterapkan terhadap Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka ketiga tersangka itu sangat layak untuk dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh Polres Ende kelak.
Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Selain itu agar tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, maka sangat tepat bila Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiganya.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dalam mentersangkakan Direksi dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan dalam kasus tambang Galian C ilegal, harus didukung sepenuhnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende sebagai suatu rangkaian terpadu sistem peradilan pidana.
PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra itu selama ini sangat kebal hukum dan sulit dipidanakan terkait perilakunya yang merusak alam dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.
Praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga tidak boleh ada makelar kasus bertampang rakus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. itu. [frs]