WahanaNews-NTT | Apresiasi yang setinggi-tingginya patut kami berikan kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. atas penetapan tersangka kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende, yaitu Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra, yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan.
Demikian pernyataan yang disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT yang juga Advokat Peradi, Meridian Dado, SH dalam rilisnya yang diterima WahanaNews-NTT.co, Kamis (06/07/2023).
Baca Juga:
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende
Kata Meridian, publik bangga atas sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. yang mentersangkakan Direksi dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan dalam kasus tambang Galian C ilegal, sebab selama ini PT. Yetty Dharmawan sangat kebal hukum dan sulit dipidanakan terkait perilakunya yang merusak alam dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.
Selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende tidak berdaya menghadapi PT. Yetty Dharmawan atas praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukannya, padahal hal itu lanjut Meridian, telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.
Dia menjelaskan,praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan juga berdampak pada tidak terbayarnya pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan lain-lain) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan pendapatan yang menjadi hak daerah), tandas Meridian.
Baca Juga:
Polres Ende Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance
Oleh karena itu sangat benar dan bukan kaleng-kaleng bila Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra, dengan menerapkan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, pungkasnya.
Lebih lanjut ujar Meridian, menurut kami Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan sangat pantas jadi tersangka karena Direktur adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Yetty Dharmawan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Yetty Dharmawan, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Yetty Dharmawan melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.