WahanaNews-NTT | Sebanyak dua tersangka dugaan tindakan pidana Korupsi pengadaan mobil pisling dan ambulans di Dinas kesehatan kabupaten Ende akirnya di tahan oleh polres Ende.
Kedua tersangka yang di tahan yakni Pensiunan sekretaris Dinkes Ende yang berinisial VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )dan IGS Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
Baca Juga:
Polres Ende Diminta Tindak Tegas Aipda Gede Hermawan Rominto Selaku Pelaku Penelantaran Terhadap Anak
"PPK sama KPA sudah kita tahan,"ujar Kasat Reskrim polres Ende Iptu Yance Kadiaman kepada media di ruang kerjanya pada Senin 26 Juni 2023.
Kasat Reskrim Yance Kadiaman mengatakan keduanya sudah ditahan sejak Jumat 23, Juni lalu, dan akan ditahan selama 20 hari kedepannya.
Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman.
Baca Juga:
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende
Dijelaskan Kasat Yance bahwa Berkas perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi pengadaan mobil ambulans pada Dinas kesehatan kabupaten Ende sudah rampung, selanjutnya akan di serahkan ke JPU.
"Berkas dijadwalkan hari ini digeser ke kejaksaan (JPU),"Terangnya.