Lebih lanjut Lorens mengatakan, setelah putusan tersebut, dari pihak GM Obor Mas kemudian mengajukan Kasasi namun ditolak, sama halnya dengan PK juga ditolak dan sudah Inkrah, “sehingga hari ini kami mengadu ke Polres Sikka untuk segera memanggil GM Obor Mas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dugaan penghinaan tersebut,” tandas Lorens.
Adapun delik yang disangkakan sebut Lorens adalah pasal 310 dan 311 yang isinya tentang penghinaan.
Baca Juga:
Dilapor Balik Wartawan, GM Obor Mas Diperiksa Satreskrim Polres Sikka
Lorens Weling selaku Tim Kuasa Hukum pun meminta kepada pihak GM Obor Mas sebaiknya punya itikad baik untuk segera datang dan bertemu dengan pihak wartawan Karel Pandu agar kasus ini bisa secepatnya diselesaikan. “Sampai hari ini belum ada pihak dari GM Obor Mas yang mendatangi pihak wartawan Karel Pandu,” ucapnya.
Saat yang sama, Hepiyan Indra yang juga adalah Kuasa Hukum Karel Pandu mengatakan, intinya adalah bahwa GM Obor Mas mengajukan gugatan berdasarkan gugatan 1365 “Perbuatan Melawan Hukum”.
Perbuatan yang dilakukan oleh wartawan itu lanjut Hepiyan tidak terbukti oleh Pengadilan Tinggi, karena Undang-Undang Pers tidak dilangkahi oleh GM Obor Mas.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Oleh karena tidak ada dasar hukum untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum maka secara otomatis unsur Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap wartawan terpenuhi,” tambah Hepiyan menjelaskan. [frs]