WahanaNews-NTT | Polda Nusa Tenggara Timur beserta jajaran Polres Rote Ndao diminta untuk memastikan tindakan proses hukum terhadap pelaku pengusaha "jahil" perdagangan sirip Hiu dan Teripang jenis Apendiks II tanpa izin di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Diduga Proyek Perpipaan Tanpa Papan Nama, Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tak Dihiraukan
Pasalnya Karantina yang berkedudukan di Kabupaten Rote Ndao sendiri Ibarat membeli Kucing dalam karung, sementara Hewan yang di larang tersebut terus dikirim ke luar daerah.
Petugas Karantina Kabupaten Rote Ndao, Albert Ketika diKonfirmasi, Sabtu (19/08/23) mengatakan para pengusaha jenis Tripang dan Hiu yang ada di Kabupaten Rote Ndao terkesan tidak mau sadar diri, bahkan setiap kali pengiriman barang ke luar daerah harus dikejar-kejar hanya untuk mengurus dokumen.
Bahkan pihaknya lanjut Alberth mendapatkan informasi ada yang mengirim jenis Apendiks (jenis yang dilarang), padahal jenis yang dilarang tersebut bisa dilakukan pengiriman apabila mengantongi izin Apendik khusus atau kuotanya, namun untuk Kabupaten Rote Ndao sendri sampai saat ini belum ada satupun pengusaha yang mengantongi izin tersebut (Sipji) jenis Apendik II.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
"Kami dapat info ada pengiriman terus jenis Hiu yang dilarang beserta Tripang namun dijalankan secara Ilegal (tanpa dokumen)," ketusnya.
Untuk itu dirinya berharap agar Kepolisian dapat membantu pihaknya untuk melakukan pencegahan terhadap pengiriman barang jenis Apendiks tersebut.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan barang setiap kali pengiriman jangan sampai ada dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," pungkas dia.