WahanaNews-NTT | Marsel Isak, seorang warga masyarakat Sikka yang saat ini sedang menjalankan usahanya dengan memitrakan lapak yang dibangunnya di atas tanah milik Pemda kepada pihak lain merasa dibohongi oleh Pemda Sikka yang melakukan tindakan penutupan tempat usahanya tersebut.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Pantauan WahanaNews-NTT.co, Senin (21/08/23), Kasat Pol PP bersama jajarannya mendatangi lokasi tempat usaha di sekitar Tugu Tsunami hendak melakukan penutupan dengan memasang plang penyegelan.
Kepada Wartawan, Marsel Isak menjelaskan, tanah milik Pemda yang berlokasi disekitar Tugu Tsunami tersebut telah ia kontrakkan sejak 18 Agustus 2020 dan bahkan telah dilakukan pembayaran senilai Rp. 10 juta hingga bulan Desember 2020.
Marsel tak menampik bahwa tanah milik Pemda tersebut ia kontrakkan dengan maksud mengembangkan destinasi wisata dan sebagai sarana pelengkapnya Marsel Isak pun membangun beberapa lapak khusus untuk kios dan warung yang bisa dikontrakkan kepada pihak lain.
Baca Juga:
Pedulii Lingkungan, Polsek Nangapanda Giat Tanam Pohon
Lapak yang dibangun itu juga kata dia bisa dijadikan sebagai pagar, karena pengembangan destinasi wisata akan dibangun ditengah-tengah lapak tersebut.
Lebih lanjut Marsel Isak menuturkan, dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani tidak ada poin yang menyebutkan bahwa tidak boleh membangun lapak di atas tanah tersebut dan disewakan kepada pihak lain.