WahanaNews-NTT | Wartawan Senior asal Sikka, Karolus Pandu alias Karel Pandu kembali melaporkan General Manager (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering atas dugaan penghinaan.
Laporan ini dilayangkan Karel Pandu bersama Tim Kuasa Hukummya; Laurensius Weling, Hepiyan Indra dan Polikarpus Raga, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari GM Obor Mas ditolak.
Baca Juga:
Dilapor Balik Wartawan, GM Obor Mas Diperiksa Satreskrim Polres Sikka
Kepada awak media, Laurensius Weling selaku Ketua Tim Kuasa Hukum usai menyerahkan berkas laporan kepada Kapolres Sikka mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi Karel Pandu sebagai wartawan untuk melaporkan Dugaan Penghinaan yang dilakukan oleh GM Obor Mas.
“Agenda hari ini, kami mendampingi om Karel selaku seorang wartawan untuk melapor kepada Bapak Kapolres Sikka atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh GM Obor Mas terhadap Karel Pandu selaku wartawan,” ujar Lorens, Rabu (05/07/2023).
Ia menegaskan bahwa, pihaknya menginginkan agar secepatnya proses ini dilakukan karena dari putusan Pengadilan Tinggi sampai pada Peninjauan Kembali (PK) sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
“Kita mau supaya proses ini dilakukan secepatnya karena dari putusan Pengadilan Tinggi sampai dengan Putusan PK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah),” sebut Lorens didampingi Karel Pandu dan Hepiyan Indra.
Berkenaan dengan itu lanjut Lorens, pihaknya berharap agar Polres Sikka segera memanggil pihak GM Obor Mas untuk mempertanggung jawabkannya. Karena menurut Lorens kasus ini sudah selesai dan dimenangkan oleh Wartawan Karel Pandu sampai ke tingkat PK, dimana Putusan PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Untuk itu ujar Lorens, sebagai seorang wartawan Karel Pandu punya hak untuk melapor kejadian ini. “Ada dugaan penghinaan yang terjadi disini.” ketus dia.
Menurut Lorens, kalau memang dugaan penghinaan ini terjadi, tentunya pihak GM Obor Mas harus siap untuk datang dan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, karena lagi-lagi sebut Lorens putusan ini sudah Inkrah sampai ke Peninjauan Kembali (PK).
Untuk itu pihaknya berharap agar proses ini secepatnya dilakukan, sehingga hak-hak Karel Pandu sebagai wartawan bisa secepatnya teratasi.
Lebih lanjut Lorens kembali menguraikan kronologis kasus yang terjadi sejak awal dimana saat itu Karel Pandu sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan di media online Lintas Nusa News.
Dalam salah satu pemberitaan yang ditulis Karel Pandu di Media Online tersebut, GM Obor Mas merasa dirugikan, kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere.
Lorens menjelaskan, dalam gugatan tersebut Putusan Pengadilan Negeri Maumere memenangkan GM Obor Mas dan wartawan Karel Pandu harus membayar Rp 100 juta kepada GM Obor Mas karena menurut putusan PN Maumere bahwa GM Obor Mas telah dirugikan.
Setelah putusan itu Lorens selaku kuasa hukum dari wartawan Karel Pandu melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. “Setelah Pengadilan Tinggi Kupang melihat dan memutuskan perkara ini, banding kami diterima dan diputuskan kami menang,” pungkasnya.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan, sudah terjadi kesepakatan perdamaian antara penggugat GM Obor Mas dengan tergugat satu Anton Geza Kedang. Kemudian Pengadilan Tinggi melihat bahwa Undang-Undang Pers masih punya hak, yaitu Hak Koreksi dan Hak Jawab.
Oleh karena itu lanjut dia, mengacu kepada Undang-Undang Pers maka Pengadilan Tinggi memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dan mengadili sendiri dan memenangkan wartawan Karel Pandu.
Lebih lanjut Lorens mengatakan, setelah putusan tersebut, dari pihak GM Obor Mas kemudian mengajukan Kasasi namun ditolak, sama halnya dengan PK juga ditolak dan sudah Inkrah, “sehingga hari ini kami mengadu ke Polres Sikka untuk segera memanggil GM Obor Mas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dugaan penghinaan tersebut,” tandas Lorens.
Adapun delik yang disangkakan sebut Lorens adalah pasal 310 dan 311 yang isinya tentang penghinaan.
Lorens Weling selaku Tim Kuasa Hukum pun meminta kepada pihak GM Obor Mas sebaiknya punya itikad baik untuk segera datang dan bertemu dengan pihak wartawan Karel Pandu agar kasus ini bisa secepatnya diselesaikan. “Sampai hari ini belum ada pihak dari GM Obor Mas yang mendatangi pihak wartawan Karel Pandu,” ucapnya.
Saat yang sama, Hepiyan Indra yang juga adalah Kuasa Hukum Karel Pandu mengatakan, intinya adalah bahwa GM Obor Mas mengajukan gugatan berdasarkan gugatan 1365 “Perbuatan Melawan Hukum”.
Perbuatan yang dilakukan oleh wartawan itu lanjut Hepiyan tidak terbukti oleh Pengadilan Tinggi, karena Undang-Undang Pers tidak dilangkahi oleh GM Obor Mas.
Oleh karena tidak ada dasar hukum untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum maka secara otomatis unsur Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap wartawan terpenuhi,” tambah Hepiyan menjelaskan. [frs]