Menurut Lorens, kalau memang dugaan penghinaan ini terjadi, tentunya pihak GM Obor Mas harus siap untuk datang dan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, karena lagi-lagi sebut Lorens putusan ini sudah Inkrah sampai ke Peninjauan Kembali (PK).
Untuk itu pihaknya berharap agar proses ini secepatnya dilakukan, sehingga hak-hak Karel Pandu sebagai wartawan bisa secepatnya teratasi.
Baca Juga:
Dilapor Balik Wartawan, GM Obor Mas Diperiksa Satreskrim Polres Sikka
Lebih lanjut Lorens kembali menguraikan kronologis kasus yang terjadi sejak awal dimana saat itu Karel Pandu sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan di media online Lintas Nusa News.
Dalam salah satu pemberitaan yang ditulis Karel Pandu di Media Online tersebut, GM Obor Mas merasa dirugikan, kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere.
Lorens menjelaskan, dalam gugatan tersebut Putusan Pengadilan Negeri Maumere memenangkan GM Obor Mas dan wartawan Karel Pandu harus membayar Rp 100 juta kepada GM Obor Mas karena menurut putusan PN Maumere bahwa GM Obor Mas telah dirugikan.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Setelah putusan itu Lorens selaku kuasa hukum dari wartawan Karel Pandu melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. “Setelah Pengadilan Tinggi Kupang melihat dan memutuskan perkara ini, banding kami diterima dan diputuskan kami menang,” pungkasnya.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan, sudah terjadi kesepakatan perdamaian antara penggugat GM Obor Mas dengan tergugat satu Anton Geza Kedang. Kemudian Pengadilan Tinggi melihat bahwa Undang-Undang Pers masih punya hak, yaitu Hak Koreksi dan Hak Jawab.
Oleh karena itu lanjut dia, mengacu kepada Undang-Undang Pers maka Pengadilan Tinggi memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dan mengadili sendiri dan memenangkan wartawan Karel Pandu.