Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
WahanaNews-NTT | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka akhirnya mencabut Persetujuan Sewa Tanah Milik Daerah yang berlokasi di seputaran Tugu Tsunami yang saat ini dikelola oleh Kelompok Mujizat Ilahi.
Pasalnya, sudah 2 (dua) tahun sejak dikontrakkan pengelola belum membayar retribusi sewa tanah tersebut.
Diketahui tanah milik Pemda Sikka di seputaran Tugu Tsunami tersebut telah dikelolah oleh kelompok Mujizat Ilahi, sejak 18 Agustus 2020.
Baca Juga:
Pedulii Lingkungan, Polsek Nangapanda Giat Tanam Pohon
Pencabutan Persetujuan Sewa tersebut dituangkan Dalam surat Nomor: BKAD.032/ 70.b/ V/ 2023 tanggal 12 Mei 2023, dan ditandatangani oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos.,M.Si.
Kasat Pol PP Sikka, Ferdy Lepe ketika melakukan pendekatan dengan salah satu warga yang menyewa lapak.