WahanaNews-NTT | Nafsu sudah di ubun-ubun, seorang pria di Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao nekat melakukan aksi " bejat"dengan meramas payudara dan memegang kelamin istri orang.
Entah saat itu apa yang ada di dalam isi kepala pria bernama Jefry Ariyanto Ndun alias JAN (24) itu. Sekarang Jefry harus menelan pil pahit karena telah berada dalam jeruji besi Markas DOBRAK Polsek Lobalain.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Gerak cepat, tim penyidik Pasukan DOBRAK Polsek Lobalain berhasil mengamankan Jefry pelaku kasus pencabulan pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wita di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.
Tertuang dalam surat penangkapan Nomor: SP-KAP/08/VII/Res.1.24./2023/Sek Lbn, tanggal 15 Juli 2023.
Adapun penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi dari korban/pelapor berinisial “EFAN” di Polsek Lobalain dengan Nomor : LP / B / 37/ VII/ 2023 / NTT / Res Rnd / Sek Lbn, tanggal 15 Juli 2023. Waktu kejadian: Sabtu, 15 Juli 2023, pukul 05.00 wita.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial EFAN berdomisili di Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain kabupaten Rote Ndao.
Saat dihubungi ,WahanaNews-NTT.co, Rabu, (19/07/2023), Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengakui, benar pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 wita, saat korban dalam perjalanan pulang dari pasar Busalangga dengan mengendarai sepada motor dengan nomor Polisi DH 5787 KJ merek Honda Beat warna hitam.
"Korban merasa ada kendaraan lain yang mengikutinya dari arah Busalangga, saat korban belok ke arah Jln. Lens Haning pelaku Jefry tetap mengikuti dari arah belakang," ucap Anam.