"Pelaku Jefry menjawabnya seolah mengelak, kalau dirinya jatuh dari motor. Selanjutnya, pelaku mengangkat motor dan berusaha melarikan, namun dikejar lagi oleh korban hingga korban sempat memotret nomor Polisi motor milik pelaku dan wajah pelaku," ucap Anam.
Lalu, setelah itu korban kembali ke rumahnya dan menceriterakan kejadian tersebut kepada suaminya.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
"Atas peristiwa tersebut, korban bersama suaminya pergi melapor ke polsek Lobalain untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Anam.
Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polsek Lobalain yakni mengajukan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a, melaksanakan pra rekonstruksi dan mengamankan pelaku.
Atas perbuatan pelaku Jefry, ia diganjal pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. [frs]