WahanaNews-NTT | Nafsu sudah di ubun-ubun, seorang pria di Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao nekat melakukan aksi " bejat"dengan meramas payudara dan memegang kelamin istri orang.
Entah saat itu apa yang ada di dalam isi kepala pria bernama Jefry Ariyanto Ndun alias JAN (24) itu. Sekarang Jefry harus menelan pil pahit karena telah berada dalam jeruji besi Markas DOBRAK Polsek Lobalain.
Baca Juga:
Merasa Dibohongi, Marsel Isak Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup
Gerak cepat, tim penyidik Pasukan DOBRAK Polsek Lobalain berhasil mengamankan Jefry pelaku kasus pencabulan pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wita di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.
Tertuang dalam surat penangkapan Nomor: SP-KAP/08/VII/Res.1.24./2023/Sek Lbn, tanggal 15 Juli 2023.
Adapun penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi dari korban/pelapor berinisial “EFAN” di Polsek Lobalain dengan Nomor : LP / B / 37/ VII/ 2023 / NTT / Res Rnd / Sek Lbn, tanggal 15 Juli 2023. Waktu kejadian: Sabtu, 15 Juli 2023, pukul 05.00 wita.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial EFAN berdomisili di Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain kabupaten Rote Ndao.
Saat dihubungi ,WahanaNews-NTT.co, Rabu, (19/07/2023), Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengakui, benar pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 wita, saat korban dalam perjalanan pulang dari pasar Busalangga dengan mengendarai sepada motor dengan nomor Polisi DH 5787 KJ merek Honda Beat warna hitam.
"Korban merasa ada kendaraan lain yang mengikutinya dari arah Busalangga, saat korban belok ke arah Jln. Lens Haning pelaku Jefry tetap mengikuti dari arah belakang," ucap Anam.
Lebih lanjut kata dia, ketika korban mencoba memacu kendaraannya lebih cepat menuju arah jalan pusat perkantoran, sekitar 50 meter, tiba-tiba pelaku menghadang motor korban dengan kendaraannya tepat di depan motor milik korban.
Anam menuturkan, melihat aksi pelaku Jefry yang tak wajar, spontan korban bertanya, Kenapa Ni?
"Tanpa menjawab, pelaku langsung menuju ke arah korban yang masih di atas motor dan berdiri tepat di samping kiri korban, lalu mulai meramas payudara korban sebelah kiri dan memegang kemaluan korban," tutur Anam.
Sontak korban pun memberontak dan jatuh dari kendaraannya. Kemudian korban berusaha bangun dan hendak melawan, namun pelaku memeluk korban dari arah belakang dan berusaha membanting korban ke tanah dan selanjutnya ditindas oleh pelaku dari arah belakang leher dan kepala korban.
Diterangkan Anam, dalam kondisi terjepit, korban berteriak meminta tolong, pelaku Jefry berusaha melarikan diri, akan tetapi korban cepat memegang besi belakang sadel dan membanting motor pelaku hingga terjatuh.
Selanjutnya korban meminta tolong kepada seseorang yang kala itu melintas di jalan tersebut dengan berkata, "tolong ada orang yang mau perkosa beta (saya), sambil korban memukul pelaku atas nama Jefry dengan kedua tangan.
"Saat itu, ada seorang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya tidak merespon, hanya diam sambil mengarahkan lampu motornya kepada pelaku dan korban yang berada didepannya," cetus Anam.
Kemudian, masih kata Anam, datang 3 orang ibu yang mendengar keributan di jalan dan menanyakan kejadian tersebut kepada korban dan pelaku.
"Pelaku Jefry menjawabnya seolah mengelak, kalau dirinya jatuh dari motor. Selanjutnya, pelaku mengangkat motor dan berusaha melarikan, namun dikejar lagi oleh korban hingga korban sempat memotret nomor Polisi motor milik pelaku dan wajah pelaku," ucap Anam.
Lalu, setelah itu korban kembali ke rumahnya dan menceriterakan kejadian tersebut kepada suaminya.
"Atas peristiwa tersebut, korban bersama suaminya pergi melapor ke polsek Lobalain untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Anam.
Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polsek Lobalain yakni mengajukan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a, melaksanakan pra rekonstruksi dan mengamankan pelaku.
Atas perbuatan pelaku Jefry, ia diganjal pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. [frs]