WahanaNews-NTT | Bernadus Kardiman, anggota DPRD Sikka digugat Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita lantaran memiliki tunggakan yang belum dibayarkan.
Politisi Partai Perindo yang juga adalah Sekretaris Fraksi Perindo DPRD Sikka ini digugat dengan tuntutan melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
Gugatan yang dilayangkan Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita melalui Kuasa Hukumnya, masuk dalam Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Maumere dengan Registrasi Nomor: 2/Pdt.GS/2022/PN.Mme telah memasuki tahap persidangan.
Sidang pertama Gugatan Sederhana (GS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kamis (08/09/2022) ini dipimpim oleh Hakim Tunggal, Nithanael Nahyum Ndaumanu, SH., M.H.
Saat sidang, Kopdit Mitan Gita diwakili oleh Vicktor Nekur, SH., M.H dan Thobias Tola, SH., dari Orinbao Law Office. Sedangkan Bernadus Kardiman selaku tergugat mewakili diri sendiri.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Usai sidang, Kuasa Hukum KSP Kopdit Mitan Gita, Viktor Nekur, SH., kepada WahanaNews.co, Kamis (08/09/2022), menjelaskan bahwa Bernadus Kardiman selaku tergugat telah melakukan pinjaman uang di KSP Kopdit Mitan Gita sebesar Rp. 160 juta dengan masa waktu kontrak selama 60 tahun.
Kuasa Hukum KSP Kopdit Mitan Gita - Viktor Nekur, SH didampingi Staf Thobias Tola, SH. (Foto: Frans Dhena).