WahanaNews-NTT | Bernadus Kardiman, anggota DPRD Sikka digugat Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita lantaran memiliki tunggakan yang belum dibayarkan.
Politisi Partai Perindo yang juga adalah Sekretaris Fraksi Perindo DPRD Sikka ini digugat dengan tuntutan melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
Gugatan yang dilayangkan Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita melalui Kuasa Hukumnya, masuk dalam Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Maumere dengan Registrasi Nomor: 2/Pdt.GS/2022/PN.Mme telah memasuki tahap persidangan.
Sidang pertama Gugatan Sederhana (GS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kamis (08/09/2022) ini dipimpim oleh Hakim Tunggal, Nithanael Nahyum Ndaumanu, SH., M.H.
Saat sidang, Kopdit Mitan Gita diwakili oleh Vicktor Nekur, SH., M.H dan Thobias Tola, SH., dari Orinbao Law Office. Sedangkan Bernadus Kardiman selaku tergugat mewakili diri sendiri.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Usai sidang, Kuasa Hukum KSP Kopdit Mitan Gita, Viktor Nekur, SH., kepada WahanaNews.co, Kamis (08/09/2022), menjelaskan bahwa Bernadus Kardiman selaku tergugat telah melakukan pinjaman uang di KSP Kopdit Mitan Gita sebesar Rp. 160 juta dengan masa waktu kontrak selama 60 tahun.
Kuasa Hukum KSP Kopdit Mitan Gita - Viktor Nekur, SH didampingi Staf Thobias Tola, SH. (Foto: Frans Dhena).
Selain itu, tergugat telah tidak membayar angsuran pokok dan bunga dalam kurun waktu yang lama (diatas 6 bulan) sampai dengan saat ini sehingga pinjaman tergugat berada dalam posisi macet, tandas Viktor.
Lebih lanjut Viktor Nekur menuturkan, gugatan tersebut dimasukan setelah pihaknya mengajukan 3 kali somasi kepada tergugat.
"Somasi pertama tidak diindahkan. Somasi kedua ditanggapi dengan inbox kepada kami yang mana tergugat mempersilahkan kami menempuh jalur hukum. Demikian juga dengan somasi ketiga. Maka itu kami gugat dan hari ini mulai sidang yang pertama," jelas Victor.
Victor merincikan, tunggakan hutang tergugat meliputi; saldo pinjaman sebesar Rp.146.650.600. Tunggakan bunga; Rp.185.158.000 dan denda Rp.18.515.800. Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp. 350.324.300.
Selain Bernadus Kardiman, ada 2 anggota yang juga digugat dan siap disidang yakni, Silverius Timu dan Landalinus.
"Khusus untuk tergugat Silverius Timu, selain gugatan GS, kita juga akan gugat Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan yang bersangkutan yang dinilai telah merugikan Kopdit Mitan Gita secara kelembagaan," ujar Viktor.
Sementara itu, Ketua Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus menjelaskan, gugatan yang dimaksud merupakan opsi terakhir yang dilakukan pengurus dan manajemen berdasarkan mandat Rapat Umum Anggota (RAT).
Dikatakan, setidaknya ada 130-an anggota yang menunggak dengan akumulasi tunggakan mencapai Rp. 3 miliar lebih.
Herlemus menegaskan, pengurus tidak memiliki tendensi apa-apa atas langkah somasi dan gugatan kepada anggota yang menunggak. Hal itu semata demi keadilan bagi semua anggota.
"Persoalan tunggakan ini telah diangkat oleh anggota dalam setiap forum RAT. Oleh karena itu demi keadilan, maka pengurus melakukan upaya diantaranya surat peringatan dari pengurus sebanyak 3 kali bila tidak diindahkan akan diberikan somasi sebanyak 3 kali dan kalau tidak dindahkan juga maka akan dilakukan gugatan," jelas Herlemus.
Menurut Herlemus, dari 130 anggota yang menunggak, sekitar 90 anggota yang sudah datang bertemu pengurus dan kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Herlemus berharap kepada anggota yang menunggak agar bertanggungjawab atas kewajibannya sebab Mitan Gita adalah milik 16 ribu anggota di 17 cabang di 3 provinsi bukan milik pribadi.
"Dana-dana yang sudah kembali itu akan dimanfaatkan kembali oleh anggota lain yang juga memiliki hak yang sama. Saya juga pinjam tetapi saya tertib membayar," tandasnya. [frs)