Selain itu, tergugat telah tidak membayar angsuran pokok dan bunga dalam kurun waktu yang lama (diatas 6 bulan) sampai dengan saat ini sehingga pinjaman tergugat berada dalam posisi macet, tandas Viktor.
Lebih lanjut Viktor Nekur menuturkan, gugatan tersebut dimasukan setelah pihaknya mengajukan 3 kali somasi kepada tergugat.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
"Somasi pertama tidak diindahkan. Somasi kedua ditanggapi dengan inbox kepada kami yang mana tergugat mempersilahkan kami menempuh jalur hukum. Demikian juga dengan somasi ketiga. Maka itu kami gugat dan hari ini mulai sidang yang pertama," jelas Victor.
Victor merincikan, tunggakan hutang tergugat meliputi; saldo pinjaman sebesar Rp.146.650.600. Tunggakan bunga; Rp.185.158.000 dan denda Rp.18.515.800. Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp. 350.324.300.
Selain Bernadus Kardiman, ada 2 anggota yang juga digugat dan siap disidang yakni, Silverius Timu dan Landalinus.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
"Khusus untuk tergugat Silverius Timu, selain gugatan GS, kita juga akan gugat Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan yang bersangkutan yang dinilai telah merugikan Kopdit Mitan Gita secara kelembagaan," ujar Viktor.
Sementara itu, Ketua Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus menjelaskan, gugatan yang dimaksud merupakan opsi terakhir yang dilakukan pengurus dan manajemen berdasarkan mandat Rapat Umum Anggota (RAT).
Dikatakan, setidaknya ada 130-an anggota yang menunggak dengan akumulasi tunggakan mencapai Rp. 3 miliar lebih.