Pertanyaan selanjutnya selama 16 tahun mengapa tidak dilakukan pembayaran? Mengapa mulai dibayar tahun 2021? Disini ada dugaan pihak pengurus Yayasan Unipa melakukan Unipa dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 272 atau 374 KUH. Pidana yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Langkah Hukum Pemkab Sikka
Pemkab Sikka sebagai subyek hukum publik dalam posisi hukum pihak yang menyewakan asetnya dapat melakukan dua langkah hukum.
Pertama, melalui DPRD Sikka sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam hal ini hak pengawasan dan budgeter (anggaran), wajib dan segera memberikan rekomendasi kepada Kepada Bupati Sikka untuk mengeluarkan surat tagihan kepada Yayasan Unipa sebagai badan hukum Privat untuk segera mengembalikan sisa utang selama jangka waktu 16 tahun dengan time limit yang jelas agar tidak mengambang dan berlarut mengingat 16 tahun lebih menggukan aset negara secara prodeo.
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Kedua, jika opsi pertama tidak diindahkan pihak Yayasan Unipa, maka segera mengajukan gugatan wanprestasi Pasal 1243 KUH. Perdata minta ganti rugi sekaligus diikuti dengan sita jaminan barang tidak bergerak (berupa tanah) atau barang bergerak milik Yayasan Unipa.
Mengingat posisi keuangan daerah sekarang sedang ngos- ngosan, maka perlu disikapi segera dan serius. Agar tidak ada kesan publik Nian Tana ada konspirasi secara terstruktur dan masif elit Yayasan dan elit Pemkab Sikka dalam hal ini. [frs]